jpnn.com - JPNN.com-- Pemkot Surabaya tetap menginginkan adanya anggaran bantuan langsung terhadap SMA dan SMK pada 2017.
Meski bukan lagi wewenang pemkot, Gubernur Jatim Soekarwo tidak mencoret pos anggaran tersebut dalam daftar APBD Kota Surabaya.
BACA JUGA: SMA SMK tak Gratis Lagi, Bu Risma Sedih, Takut
Sebelumnya, pemkot mengalokasikan Rp 180 miliar dengan nama bantuan operasional daerah (bopda) untuk SMA dan SMK.
Sempat terjadi perdebatan tentang keabsahan penganggaran tersebut.
BACA JUGA: Demi Tunjangan, Guru SMA Pilih Dimutasi ke SMP
Sebab, berdasar aturan, daerah dilarang menganggarkan APBD untuk urusan yang bukan menjadi kewenangannya.
Tapi nyatanya, gubernur tidak mencoret pos anggaran tersebut.
BACA JUGA: Mulai Bulan Ini tak Gratis Lagi
''Tidak dicoret, masih ada. Tapi tetap tidak diperkenankan untuk dicairkan,'' kata Agustin Poliana, ketua Komisi D DPRD Surabaya.
Agustin sendiri mengaku tidak bisa menilai status hukum penganggaran itu.
Intinya, ada komitmen dari pemkot untuk memberikan bantuan langsung by name by address untuk meringankan beban siswa SMA dan SMK.
''Saya sendiri tidak paham apa nama anggarannya,'' kata politikus PDIP tersebut.
Selain bopda, Agustin memastikan anggaran untuk GTT dan PTT tetap ada dalam daftar APBD.
Namun, pencairannya harus menunggu aturan.
Sementara itu, Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Kota (Bappeko) Surabaya Agus Imam Shonhaji optimistis untuk tetap menganggarkan bantuan bopda tahun depan.
Menurut dia, tidak ada masalah regulasi untuk penganggaran tersebut. ''Tidak melanggar hukum. Buktinya tidak dicoret oleh gubernur,'' katanya.
Dengan penganggaran bopda tersebut, pemkot berniat membuat semacam rencana cadangan jika suatu saat gugatan diskresi terhadap UU 23/14 yang dilayangkan pemkot ke MK dikabulkan.
Hal itu juga berlaku untuk penganggaran terhadap gaji GTT dan PTT. ''Pokoknya duitnya ada dulu, wungkul (utuh, Red). Kalau suatu saat gol, tinggal disalurkan,'' jelas Agus.
Bagaimana dengan nasib GTT dan PTT pada awal tahun ini? Agus mengatakan bahwa pemkot tidak lagi punya wewenang untuk mengurus mereka.
Kondisi saat ini, lanjut dia, GTT dan PTT tetap berada dalam ketidakpastian.
''Pemkot sudah tidak boleh ngurus. Pemprov juga tidak mau ngurus,'' kata pejabat yang juga salah seorang anggota tim anggaran SMA/SMK tersebut.
Agus menambahkan, apa pun perubahan peraturan yang terjadi, baik dikabulkan maupun ditolak gugatan Surabaya oleh MK, penyesuaian anggaran tetap bisa dilakukan.
''Bisa disesuaikan melalui mekanisme MPAK (mendahului perubahan anggaran keuangan, Red),'' ucap Agus.
Secara terpisah, anggota Dewan Pendidikan Surabaya (DPS) Murpin Josua Sembiring menyayangkan macetnya anggaran yang sudah disediakan untuk membantu meringankan biaya pendidikan tersebut.
Menurut dia, kondisi itu harus segera dicarikan jalan keluar.
''Ini sudah Januari. Pelimpahan wewenang berarti segera berjalan. Seharusnya masalah ini sudah menemukan titik temu,'' ungkap rektor Universitas Widya Kartika (Uwika) itu.
Murpin menjabarkan, problem pembiayaan bopda terus berputar-putar karena tidak ada target yang jelas.
Dia mencontohkan, jika targetnya pendidikan gratis, pemkot seharusnya bisa melakukan upaya lebih keras untuk mengegolkan target tersebut.
''Ini masalahnya kan sudah jelas. Pemkot punya uang, tapi tak ada regulasi yang mengatur. Nah, usaha pencarian regulasi itu seharusnya yang ditingkatkan,'' ungkap pria 54 tahun itu.
Murpin menyarankan, jika masalah tersebut masih menemui jalan buntu di tingkat pemkot dan pemprov, sudah seharusnya kewenangan lebih tinggi turun tangan menyelesaikan masalah itu.
Dia menyebut salah satunya bisa melalui Komisi X DPR dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
''Dua lembaga ini harus turun. Kalau perlu memanggil pemkot dan pemprov untuk menyelesaikan masalah ini agar cepat selesai,'' tegasnya. (tau/elo/c17/dos/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Tahun Baru, GTT dan PTT Makin Galau
Redaktur & Reporter : Natalia