jpnn.com - JAKARTA - Penasehat hukum Basuki Tjahaja Purnama, Sirra Prayuna mengatakan bahwa ada 60 advokat yang akan mendampingi calon petahana Gubernur DKI Jakarta itu selama proses persidangan.
"Tim kuasa hukum Basuki Tjahaja Purnama, kami beri nama 'Tim Advokasi Bhineka Tunggal Ika BTP'," kata Sirra dalam keterangan yang diterima, Selasa (12/12).
BACA JUGA: Liburan Panjang Maulid, Semua Destinasi Wisata Diserbu Warga
Menurutnya, 80 advokat tersebut, dibagi menjadi dua tim.
Pertama tim ligitasi sebanyak sepuluh sampai 20 orang untuk mengawal di persidangan. Dan tim non-ligitasi sejumlah 60 orang.
BACA JUGA: Bom Sedang Disiapkan, Mereka tak Hanya Mengincar Istana
Tugas tim non-ligitasi, pertama adalah menghimpun berbagai informasi, data, dan fakta terkait peristiwa 27 September 2016 di Kepulauan Seribu.
Kedua, melakukan verifikasi, dan validasi data baik bukti surat tertulis maupun keterangan saksi, dan ahli.
BACA JUGA: Dua Kali Densus 88 Melakukan Penyergapan di Ngawi
"Ketiga, tim legal drafting yang akan melakukan konstruksi fakta-fakta persidangan untuk menyusun legal opinion. Dan keempat, melakukan prosesi persidangan dengan tugas memasukkan berbagai fakta-fakta persidangan yang akan kami jadikan bahan analisis fakta dan analisis yuridis nantinya," sambungnya.
Mengenai berapa advokat yang akan mendampingi Ahok pada sidang perdana perkara dugaan penistaan agama, Sirra belum mengetahuinya. Sebab, wewenang tersebut merupakan hak PN Jakarta Utara.
"Akan dihadiri para advokat yang jumlahnya secara teknis persidangan akan kami sesuaikan dengan jumlah kursi yang disediakan kepaniteraan PN," jelas dia. (Mg4/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pantau Sidang Ahok, ACTA Teringat Sidang Habib Rizieq 2008
Redaktur : Tim Redaksi