jpnn.com, JAKARTA - Badan Narkotika Nasional (BNN) membekukan aset bandar narkoba jaringan tereksekusi mati Freddy Budiman.
Aset tersebut berjumlah Rp 39 miliar.
BACA JUGA: Pengedar Sabu Apartemen Mediterania Akui Dapat Pasokan dari Napi di LP Cipinang
"BNN menyita aset dan uang hasil tidak pidana narkoba dengan nilai total Rp 39 miliar dari empat tersangka yang terkait dengan jaringan almarhum Freddy Budiman," kata Deputi Pemberantasan BNN Irjen Arman Depari dalam keterangan yang diterima, Senin (12/6).
Dia menambahkan, satu di antara tersangka merupakan adalah narapidana di LP Cipinang, Jakarta Timur.
BACA JUGA: BNN Bekuk Pasutri Bandar Sabu-Sabu Palembang
Arman enggan menyebut nama narapidana tersebut.
"Yang bersangkutan (sekarang bahkan) memiliki fasilitas istimewa berupa kamar sel mirip kantor dilengkapi TV dan CCTV serta dua orang staf pekerja dan satu orang yang bertugas mengelola keuangan atas nama Cal, WN Inggris," kata dia.
BACA JUGA: Mbak-Mbak di Karaoke Ditangkap, Ada Cowoknya Satu
Dia menegaskan, kasus ini rencananya akan dirilis, Selasa (13/6) besok. (Mg4/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Beginilah Reaksi Pak Buwas Bisa Muncul di Adit Sopo Jarwo
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga