jpnn.com, JAKARTA - Jajaran Polres Metro Jakarta Pusat berhasil menangkap tiga pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu dan ganja yang sering meresahkan warga di wilayah hukumnya.
Dari tangan ketiga pelaku, polisi menyita sabu-sabu seberat 1,13 gram dan daun ganja kering seberat 24.33. Ketiga pelaku masing-masing bernama Suyono, 33, Edward Ramdhani, 20, serta Ade Falavi, 19.
BACA JUGA: Wuiiih..Masih Ada Rp 39 Miliar Aset Jaringan Freddy Budiman
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Suyudi Ario Seto mengatakan, pihaknya pertama menangkap Suyono, 33, salah satu kamar di Apartemen Mediterania Kemayoran Jakarta Pusat pada Minggu (11/6) petang lalu.
Penangkapan terhadap Suyono ini setelah polisi mendapat informasi kalau pria tersebut ditengarai sebagai pengguna aktif sabu-sabu sekaligus mengedarkannya.
BACA JUGA: Didekati Polisi Langsung Grogi, Salah Tingkah, Ternyata...
Saat diringkus, polisi menemukan sabu di dalam dompet Suyono yang ketika ditimbang beratnya 1,13 gram shabu. Saat itu juga Suyono langsung digelandang ke Mapolres Jakarta Pusat untuk menjalani pemeriksaan.
Setelah menangkap Suyono, polisi menangkap Edward Ramdhani dan Ade Falavi pada Minggu (11/6) malam lalu pukul 23.00.
BACA JUGA: Diintai 30 Menit, Agus Kobra tak Berkutik
”Dari tangan kedua orang ini kami menyita 24.33 gram daun ganja kering siap edar terbungkus dalam kertas dan dilakban. Saat ini TPN masih mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan narkoba lainnya,” terang Suyudi di Mapolres Jakarta Pusat kepada Indopos (Jawa Pos Group), Senin (12/6).
Sebelumnya, TPN Polres Metro Jakarta Pusat juga menangkap pelaku pengedar narkoba jenis sabu-sabu di sebuah restoran roti donat di Jalan Daan Mogot Raya Cengkareng Jakarta Barat pada akhir Mei lalu. Penangkapan dilakukan ketika pengedar shabu berinisial HG yang hendak bertransaksi dengan seseorang di restoran roti donat itu.
Dari tangan HN pelaku menyita 30,54 gram sabu-sabu yang dimasukkan ke dalam sebuah bungkus rokok jenis mild. Saat diperiksa petugas yang menangkapnya, HG mengaku masih menyimpan sabu di kamar kosnya yang berlokasi di Jalan Nirmala Raya Gang Masjid I No 7 RT 06 / RW 02 Kelurahan Cengkareng Barat, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat.
TPN Polres Jakarta Pusat bergerak cepat dan langsung menggiring HG ke kamar kos tersangka. Benar saja di kamar kos itu polisi menemukan dua plastik sabu seberat masing-masing 105,25 gram dan 50,23 gram, berat total 155,48 gram.
Selain itu, polisi juga menyita satu buah timbangan digital ukuran besar, satu buah timbangan digital ukuran kecil warna hitam, dua bungkus plastik klip kosong, satu unit handphone merek Xiaomi warna emas dan satu unit handphone merek Nokia warna hitam.
Kepada penyidik, HG juga mengaku kalau sabu-sabu itu diperolehnya dari seorang narapidana kasus narkoba berinisial AG yang sedang mendekam di Lapas Narkotika Cipinang Jakarta Timur.
Kombes Suyudi menegaskan kalau para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. (ind)
BACA ARTIKEL LAINNYA... BNN Bekuk Pasutri Bandar Sabu-Sabu Palembang
Redaktur & Reporter : Budi