Wujudkan Layanan Presisi, Div TIK Polri Jalin Kerja Sama dengan Ditjen Dukcapil

Jumat, 29 November 2024 – 12:50 WIB
Sejumlah komjen berpeluang untuk menjadi Wakapolri. Ilustasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri dan kepolisian melalui Divisi Teknologi, Informasi, dan Komunikasi (Div TIK) Polri sepakat mewujudkan efisiensi dalam pemanfaatan data kependudukan.

Kepolisian pun menginginkan Perjanjian Kerja Sama (PKS) bisa dipusatkan satu pintu, yakni Div TIK Polri.

BACA JUGA: Bea Cukai dan Polri Bongkar Penyelundupan 389 Kg Sabu-Sabu Jaringan Timur Tengah

Hal demikian tertuang dalam rapat pembahasan penyatuan PKS di Ruang Rapat Lantai 3 Gedung E, Kantor Ditjen Dukcapil, Pasar Minggu, Jakarta, Rabu (23/10).

Diketahui, rapat dipimpin Ketua Tim Layanan Administrasi Data Kependudukan Ni Luh Mertasih dan pimpinan Div TIK Polri Kombes Sigit Waluya.

BACA JUGA: Jenderal Polri Menjamin Penanganan Kasus Penembakan Siswa Semarang Transparan

Polri berharap kerja sama dengan Ditjen Dukcapil berdampak positif bagi pelayanan Polri kepada masyarakat yang semakin tepat dan akurat, sesuai slogan Presisi.

"Kami ingin agar semua proses berkaitan dengan PKS menjadi lebih efisien, sehingga bisa dilaksanakan dengan lebih cepat dan tepat," kata Kombes Sigit.

BACA JUGA: Kasus Polisi Tembak Polisi, AKP Dadang Iskandar Dipecat dari Polri

Ni Luh Mertasih di sisi lain menegaskan pentingnya tindak lanjut atas arahan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian yang berkaitan dengan surat Kapolri soal pemusatan PKS.

"Kami berkomitmen untuk memfasilitasi penyatuan PKS di lingkup Polri. Hal ini sesuai dengan surat disposisi dari Bapak Menteri," ujar Ni Luh Mertasih dalam keterangan persnya dikutip Kamis (28/11).

Dia mengatakan kesimpulan rapat menegaskan Div TIK Polri segera melakukan penyesuaian terhadap saran-saran yang diberikan oleh Tim Ditjen Dukcapil soal penyatuan PKS.

"Kami berharap setelah penyampaian matrik, Ditjen Dukcapil dapat segera menindaklanjuti untuk memproses izin Mendagri atas rekomendasi tim verifikator," ujar Ni Luh Mertasih.

Dalam rapat tersebut, Tim Dukcapil juga menyampaikan alur persetujuan PKS yang baru sesuai dengan Permendagri Nomor 17 Tahun 2023.

"Kami memohon kepada Tim Div TIK untuk menyesuaikan maksud dan tujuan PKS, termasuk elemen data yang dibutuhkan dan metode akses yang akan digunakan," kata dia.

Dalam kesempatan lain, Plh. Direktur IDKN, Mensuseno mengatakan kerja sama antara Ditjen Dukcapil dan Polri menjadi langkah strategis untuk meningkatkan integritas data kependudukan.

"Melalui PKS ini, kami berharap dapat meminimalisir kesalahan dalam pengelolaan data dan memperkuat sinergi antara kedua lembaga," kata dia.

Menurutnya, kolaborasi dua lembaga diharapkan bisa berdampak bagi pelayanan publik yang makin positif, selain tentunya mempercepat proses administrasi.

"Kerja sama ini diharapkan dapat meningkatkan efisiensi dan efektivitas dalam pengelolaan data kependudukan dan pencatatan sipil," kata Mensuseno. (ast/jpnn)


Redaktur : M. Adil Syarif
Reporter : Aristo Setiawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler