jpnn.com, JAKARTA - PT Pegadaian (Persero) bersama Direktorat Jendral Pajak (DJP) menandatangani nota kesepahaman (MOU) tentang integrasi Tahap II yang dilaksanakan di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak Rabu (18/11).
Di mana sebelumnya, PT Pegadaian telah menyelesaikan tahap I yaitu implementasi pelaksanaan e-faktur dan e-bupot.
BACA JUGA: Pegadaian jadi BUMN Pertama yang Terapkan Sistem Pemindai Wajah e-KYC Dukcapil
E-faktur adalah faktur yang dibuat melalui aplikasi atau sistem yang berbasis elektronik, sedangkan e-bupot (bukti potong elektronik) adalah bukti pemotongan yang dibuat secara digital.
Sedangkan dalam penandatangan nota kesepahaman tahap II kali ini mencakup aktivitas verifikasi/pemetaan Chart of Account (COA) yaitu melakukan sinkronisasi ketentuan perpajakan, jenis pajak yang dipungut, serta akun/mata anggaran yang berlaku di Pegadaian.
BACA JUGA: Dituding Bayar Orang untuk Pukul Isa Zega, Nikita Mirzani: Kalau gue yang Suruh, Pasti Mati Orangnya
Dengan penandatanganan MOU ini diharapkan dapat memastikan kesesuaian antara ketentuan perpajakan, dengan praktek yang telah dilaksanakan di Pegadaian.
Direktur Utama PT Pegadaian Kuswiyoto menuturkan pihaknya menyambut baik dan mendukung secara penuh program integrasi data perpajakan tersebut.
BACA JUGA: Rasain, Pelaku Penipuan Lelang Online Pegadaian Bakal Segera Disidangkan
Hal ini sejalan dengan program transformasi digital yang sedang dijalankan oleh Pegadaian dan amanat Kementerian BUMN yang meminta seluruh BUMN untuk melakukan integrasi data perpajakan.
“Program integrasi data perpajakan ini sangat bermanfaat dalam memudahkan pemenuhan hak dan kewajiban perpajakan, serta meningkatkan akurasi data perpajakan perusahaan. Hal ini tentu membantu kami sebagai wajib pajak dalam mewujudkan tata kelola perusahaan yang baik,” ujar Kuswiyoto.
Lebih lanjut Kuswiyoto mengatakan bahwa transparansi perpajakan memiliki manfaat untuk menurunkan beban kepatuhan dan risiko pemeriksaan atau sengketa di kemudian hari yang seringkali mengalihkan sumber daya perusahaan dari aktivitas produktif.
Sementara itu, Direktur Jendral Pajak Suryo Utomo menyampaikan apresiasi kepada PT Pegadaian yang telah berhasil melakukan integrasi data perpajakan sejak April 2019.
Integrasi data perpajakan yang dilakukan sangat membantu dalam efisiensi dan mengurangi cost of compliance dengan meminimalisasi kesalahan administrasi perpajakan.
“Kami mengapresiasi langkah yang dilakukan oleh Pegadaian. Kami berharap kolaborasi antara DJP dan Pegadaian dapat memberikan manfaat dan kemudahan dalam proses kerja yang lebih efektif dan efisien,” kata Suryo Utomo.
DJP berharap kerja sama dengan PT Pegadaian dan sejumlah perusahaan BUMN bisa menjadi contoh bagi para korporasi besar lainnya supaya bisa segera mengikuti langkah transparansi perpajakan, sehingga administrasi pajak korporasi menjadi jauh lebih sederhana dan efisien sekaligus menurunkan risiko sengketa perpajakan.(IKL/jpnn)
Redaktur & Reporter : Yessy