jpnn.com - jpnn.com - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kediri, Jatim, kembali berpelesir.
Jika sebelumnya kunjungan kerja (kunker) dilakukan secara kelembagaan, kali ini kunker dilakukan per komisi.
BACA JUGA: Kalangan Legislatif Paling Tidak Tertib Soal LHKPN
Kota tujuannya mulai Kabupaten Demak dan Kota Semarang (keduanya di Jawa Tengah), Bekasi (Jawa Barat), hingga Tangerang (Banten).
Memang, bulan ini anggota legislatif sedang punya banyak agenda kunker. Januari lalu, kunker baru dilaksanakan pertengahan bulan.
BACA JUGA: Astaga, Legislator PPP Dinyatakan Terbukti Berzina
Sementara itu, Maret nanti terlalu banyak rapat sehingga diperkirakan kunker tidak bisa dilaksanakan.
''Pelaksanaannya kami rapel bulan ini sehingga kelihatan kebanyakan kunker,'' terang Muzer Zaidib, anggota Komisi C DPRD Kota Kediri, kepada Jawa Pos Radar Kediri.
BACA JUGA: Legislator Hanura Ketahuan Indehoi dengan Honorer RSUD
Menurut dia, sebenarnya kunker paling banyak tiga kali dalam sebulan.
Hal itu, kata Muzer, lazim dilaksanakan lembaga legislatif lain. Sebab, kunker memang didasarkan pada kebutuhan.
''Jadi, bukan tanpa aturan. Kami tetap melakukan pertimbangan-pertimbangan saat perencanaan. Input pengetahuan apa yang ingin kita dapatkan dari hasil kunker,'' ujar Muzer.
Alasannya, lanjut dia, sebagai tim pengawas kinerja eksekutif, dewan harus memiliki banyak pengetahuan dan pemahaman.
Dengan demikian, hal tersebut bisa berguna untuk mematangkan terobosan-terobosan kinerja maupun bentuk pengawasan.
''Kami dituntut tahu lebih. Jadi, kalau ada hal yang terjadi di Kota Kediri, keputusan yang kami ambil juga tepat,'' ucap Muzer.
Kegiatan kunker telah diatur dalam Perwali No 1/2016 tentang standar biaya perjalanan dinas luar daerah dan dalam daerah di lingkungan Pemerintah Kota Kediri.
Sebenarnya, dalam aturan tersebut sudah ditentukan plafon-plafon dana akomodasi dan transportasinya.
Total anggaran untuk bimbingan teknis (bimtek), kunjungan kerja, hingga kelembagaan dan seluruh alat kelengkapan mencapai Rp 16,2 miliar.
Itu pun sudah dikurangi Rp 2 miliar sesuai dengan saran gubernur.
Karena itu, kunker kelembagaan yang sebelumnya dilakukan 12 kali tahun ini hanya dilakukan enam kali.
Kunker komisi tetap dilaksanakan 12 kali. Dua di antaranya dilaksanakan bersama dengan mitra eksekutif.
Sementara itu, kunker alat kelengkapan seperti badan musyawarah (bamus), badan kehormatan (BK), badan anggaran (banggar), badan pembuat peraturan daerah (BP2D), dan pimpinan dilakukan tiga kali dalam setahun. (dna/c5/diq/jpnn)
Redaktur & Reporter : Natalia