Y Tega Aniaya Istri dengan Pisau Dapur, EL Terluka Parah, Ya Tuhan

Senin, 07 Juni 2021 – 10:42 WIB
Ilustrasi - penganiayaan. (ANTARA/HO)

jpnn.com, TANGERANG - Polisi telah menangkap pria berinisial Y (48) warga Desa Cirewed, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang, Banten yang melakukan penganiayaan terhadap istrinya, EL (47) menggunakan pisau dapur.

Akibat penganiayaan itu, EL mengalami luka serius di bagian leher.

BACA JUGA: Istri Meninggal, Sukarno Malah Kerap Berbuat Tak Terpuji pada Anak

"Telah terjadi penganiayaan terhadap korban berinisial EL, yang dilakukan oleh suaminya sendiri yaitu Y dengan menggunakan pisau dapur," kata Kapolsek Cikupa AKP Indra Feradinata saat dikonfirmasi di Tangerang, Minggu (6/6).

Menurut Indra, peristiwa kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) itu terjadi di sebuah rumah di Jalan Raya Serang KM 12.5, Kampung Cirewed, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang.

BACA JUGA: Ada Laporan soal 3 WN China di Aceh, Imigrasi Bergerak, Begini Hasilnya

"Setelah mendapat laporan itu, personel Polsek Cikupa langsung bergerak dan berhasil menangkap tersangka Y," kata Indra.

Kasus suami aniaya istri itu berawal dari percekcokan di antara mereka.

BACA JUGA: Kemenag Batalkan Keberangkatan Haji, Prof Zainuddin: Prematur, Pemerintah Harus Transparan

Namun, karena pertengkaran itu terus berlangsung dan tidak menemukan solusi, tersangka Y yang tersurut emosi lantas mengambil sebuah pisau dapur untuk menganiaya EL.

Akibatnya, kata Indra, korban mengalami luka parah pada bagian leher, bahu, lengan dan jarinya.

"Dari pengakuan tersangka, penganiayaan itu dilakukan terhadap istrinya dikarenakan masalah ekonomi dalam rumah tanggannya. Sehingga terjadi cekcok dan penganiayaan," ungkap Indra.

Saat ini korban sudah mendapatkan perawatan intensif dari petugas medis di RS setempat.

"Tersangka sendiri sudah kami amankan" ucap Indra.

Atas perbuatannya, tersangka Y dijerat dengan Pasal 44 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp15.000.000. (antara/jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler