Ya Ampun, Asrama Haji Saja Dikorupsi, Ini Tersangkanya

Kamis, 17 Agustus 2023 – 15:12 WIB
Kasi Penyidikan Pidsus Kejati Bengkulu Danang Prasetyo. ANTARA/Anggi Mayasari

jpnn.com, BENGKULU - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu sedang menyidiki kasus dugaan korupsi revitalisasi pembangunan asrama haji daerah tersebut pada 2020. Kejaksaan sudah menetapkan satu tersangka dalam kasus itu.

Kepala Seksi Penyidikan Pidsus Danang Prasetyo menyebutkan kerugian negara yang ditimbulkan atas kasus dugaan korupsi revitalisasi pembangunan asrama haji daerah tersebut mencapai Rp1,28 miliar.

BACA JUGA: Lulus Seleksi, 12 Santri Asrama Yatim Mandiri Jalani MPLA

"Berdasarkan hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), kerugian negara sebesar Rp1,28 miliar,” kata Danang Prasetyo di Kota Bengkulu, Kamis (17/8).

Dia menyebutkan estimasi sementara sebelumnya kerugian negara terkait kasus korupsi proyek asrama haji pada 2020 mencapai Rp1,7 miliar. Sebab Kementerian Agama melalui Kanwil Kemenag Provinsi Bengkulu menyalurkan dana sebesar Rp38 miliar untuk revitalisasi dan pengembang asrama haji.

BACA JUGA: Baru Sampai di Asrama Haji Surabaya, Mbah Salami Minta Pulang

Dalam kasus tersebut, terang Danang, Kejati Bengkulu telah menetapkan Direktur PT Bahana Krida Nusantara (BKN) yaitu SU sebagai tersangka.

Sementara itu, Tim Penyidik pidana khusus (pidsus) Kejati Bengkulu hingga saat ini menerima uang titipan dari para saksi dengan total sebanyak Rp755 juta.

BACA JUGA: Terbukti Korupsi, Mantan Kepala Asrama Haji Lombok Divonis 8 Tahun Penjara

Uang tersebut terdiri dari saksi MT mengembalikan uang Rp30 juta pada 15 Agustus, kemudian pada 10 Agustus menerima uang titipan sebesar Rp200 juta dari saksi berinisial M.

"Hari ini kami kembali menerima titipan uang kerugian sebesar Rp200 juta terkait proyek asrama haji. Di mana ini bagian dari  tindak pidana korupsi yang dilakukan beberapa orang. Sebelumnya pihak perusahaan swasta menerima fee untuk meminjam bendera perusahaan itu. Karena yang memberikan bendera perusahaan itu merasa bersalah maka dikembalikan lagi fee itu," sebut Kajati Bengkulu Heri Jerman.

Selanjutnya, pada 3 Agustus 2023 menitipkan uang Rp75 juta dan pada 13 Juli 2023 Kejati Bengkulu menerima uang titipan sebesar Rp450 juta dari kontraktor putus kontrak pada kasus dugaan korupsi pembangunan asrama haji pada 2020 yaitu PT Bahana Krida Nusantara.

Uang tersebut diserahkan ke rekening penampungan sementara yang selanjutnya dijadikan barang bukti dalam kasus tindak pidana kasus korupsi tersebut. (Antara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Besok Berangkat, 389 Jemaah Jakarta Masuk Asrama Haji 


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler