jpnn.com, TEMBILAHAN - Petugas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Tembilahan, Kabupaten Indragiri Hilir, Riau, menemukan sejumlah barang terlarang saat inspeksi mendadak (sidak) di Blok Mahoni Kamar 1-13 yang dihuni napi narkoba, Senin (17/5).
Menurut Kepala Lapas Kelas II A Tembilahan Julianto Budhi Prasetyono, sidak itu dilakukan untuk mewujudkan Zero "Halinar" (handphone, pungli, dan narkoba) di Lapas Kelas IIA Tembilahan.
BACA JUGA: Kronologi Guru Ngaji Mencabuli Muridnya di Masjid, Ya Ampun
"Ini kami lakukan untuk mencegah gangguan kamtib (keamanan dan ketertiban, red) dengan sasaran penertiban aliran listrik, barang terlarang berupa narkotika, handphone, senjata tajam, dan barang terlarang lainnya," kata Budhi.
Dalam operasi itu petugas menemukan beberapa benda terlarang seperti kipas angin, alat pemanas air, sambungan listrik beserta kabel, sendok besi, gunting, pisau, rokok elektrik, dan alat komunikasi beserta charger.
BACA JUGA: Kasus Memaki Polisi Selesai dengan Minta Maaf dan Meterai Rp 10.000, Sahroni Geram
Selain mencari barang-barang terlarang, petugas juga melakukan tes urine terhadap warga binaan pemasyarakatan beserta aparat di Lapas tersebut.
Tes urine dilakukan terhadap 33 petugas dan warga binaan pemasyarakatan sebanyak 75 orang. "Hasil seluruhnya negatif," kata Budhi.
BACA JUGA: Mobil Berpelat Dinas Polisi Disetop di Pos Penyekatan, Setelah Diperiksa, Alamak
Dia menyebut barang-barang terlarang yang berhasil diamankan saat sidak tersebut diinventarisasi dan didata untuk selanjutnya dimusnahkan dan sebagian dimasukkan ke dalam kotak barang sitaan.
"Alhamdulillah, pelaksanaan sidak dan tes urine berjalan dengan lancar," pungkas Budhi. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam