jpnn.com, JAKARTA - Polres Metro Jakarta Timur mengamankan driver ojek online bernama Chairullah (37). Kapolres Metro Jaktim Kombes Andry Wiboowo mengungkapkan, Chairullah yang bekerja di GrabBike diduga telah mencabuli penumpang ojek yang masih anak baru gede.
Andry menuturkan, masyarakat menyerahkan Chairullah ke polisi pada Kamis (7/9) dini hari. "Tersangka diserahkan dari masyarakat, sekitar pukul 01.45 WIB dini hari tadi," kata Andry di Jakarta, Kamis (7/9).
BACA JUGA: Dua Guru Ngaji Cabuli Tujuh Murid
Lebih lanjut Andry menuturkan, kasus dugaan pencabulan itu bermula ketika korban berinisial DS (17) hendak memesan GrabBike dari tempat tinggalnya di wilayah Tebet, Jakarta Selatan. Tujuannya adalah ke tempat magangnya di wilayah Jakarta Pusat.
Namun, tiba-tiba ponsel milik korban eror. Pada saat bersamaan, Chairullah sudah berada di depan tempat tinggal korban.
BACA JUGA: Warga Mengamuk, Rumah Dukun Cabul Itu Diobrak-abrik Warga
Selanjutnya, DS pun menggunakan jasa Chairullah. "Tapi korban malah dibawa pergi ke rumah teman pelaku yang beralamat di Jalan Slamet Riyadi, Matraman, Jakarta Timur," tuturnya.
Selanjutnya, Chairullah melakukan tindakan tak terpuji terhadap DS dengan cara membuatnya tak sadarkan diri. Pelaku lantas membuka seluruh pakaian korban dan merenggut kegadisannya.
BACA JUGA: Alamak! Suhu Cabul Itu Ditangkap Bersama Dua Perempuan di Hotel
Setelah puas, Chairullah lantas membawa korban ke tempatnya magang di kawasan Jakarta Pusat. Tapi kini Chairullah harus mempertanggungjawabkan ulahnya.
Polisi menjerat Chairullah dengan UU Perlindungan Anak. "Pelaku kami jerat Pasal 82 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak," sebut Andry.(mg4/JPNN)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ketika Semua Driver GoJek dan Grab Bernama Asep Bertemu
Redaktur : Tim Redaksi