Ya Ampun, Fahri Hamzah Bertindak Sewenang-wenang demi Loloskan Angket KPK

Jumat, 28 April 2017 – 13:56 WIB
Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Donal Fariz. Foto: dokumen JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Indonesia Corruption Watch (ICW) melontarkan kritik keras atas lolosnya usul penggunaan hak angket ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam paripurna DPR hari ini (28/4). Peneliti ICW Donal Fariz menilai lolosnya angket melalui proses yang cacat.

"Pengambilan keputusan tidak sah dan sepihak," kata Koordinator Divisi Korupsi Politik ICW Donal Fariz, Jumat (28/4).

BACA JUGA: Manuver Fahri Hamzah Bikin Fraksi Gerindra Marah

Donal menjelaskan, ketentuan  mekanisme angket diatur dalam pasal 199 ayat 3 Undang-undang Nomor 17 tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPRD dan DPD.  Bunyi ketentuannya adalah usul penggunaan hak angket menjadi hak angket DPR apabila mendapat persetujuan dari rapat paripurna yang dihadiri lebih dari 1/2 (satu per dua) jumlah anggota dan keputusan diambil dengan persetujuan lebih dari 1/2 (satu per dua) jumlah anggota yang hadir.

Menurut Donal, mekanisme itu justru tidak dilakukan oleh pimpinan sidang. Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah yang memimpin paripurna bahkan langsung mengetukkan palu sidang untuk mengambil keputusan.

BACA JUGA: Panas! Kesal Sama Fahri, Gerindra Walk Out dari Paripurna Hak Angket

Sedangkan interupsi dari anggota-anggota DPR yang menolak pengambilan keputusan sidang justru diabaikan. Alhasil, banyak anggota sidang yang walk out dan tidak turut dalam voting, yaitu Fraksi Gerindra, Fraksi Demokrat, dan Fraksi PKB.

Donal menegaskan, kewenangan pengambilan keputusan bukanlah hak pimpinan, melainkan pada anggota. "Tindakan Fahri Hamzah ilegal dan sewenang-wenang,” katanya.

BACA JUGA: Fadli Zon Disuruh Walk Out dari Ruang Sidang Paripurna DPR

Karenanya Donal menyarankan KPK tak usah menggubris undangan Panitia Angket DPR. “KPK tidak perlu datang ke forum yang ilegal dan cacat hukum," katanya.

Terpisah, Fahri mengatakan bahwa ketukan palu menjadi tanda persetujuan paripurna. Menurutnya, pengambilan keputusan sudah melalui persetujuan paripurna.

"Kan saya bertanya setelah pandangan fraksi, yang ditanya itu anggota, dan mayoritas mengatakan setuju. Tadi sudah diketok, berarti sudah setuju," katanya usai paripurna.

Menurut Fahri, setelah  tiga fraksi menolak dan walk out, dia kemudian bertanya fraksi lain. "Yang ada itu Pak Masinton (PDIP). Ya sudah. Ya sudah, saya bilang ini yang terakhir, ya sudah berarti tidak ada lagi. Ya sudah saya tanya anggota, sudah selesai," katanya.(boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Fahri Hamzah Loloskan Angket KPK, Tiga Fraksi Walk Out


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler