jpnn.com - BENGKULU – Peredaran narkoba tidak dapat terbantahkan telah meracuni semua kalangan masyarakat. Kali ini giliran seorang ibu rumah tangga (IRT), RF (30) warga Kelurahan Pematang Gubernur, yang diciduk Direktorat Narkoba Polda Bengkulu.
RF tertangkap tangan sedang menghisap sabu di sebuah rumah di Jalan Museum Raya Kelurahan Padang Dedok, Senin pagi (4/4). Setelah melalui proses penyidikan, RF Bengkulu, ditetapkan sebagai tersangka dengan barang bukti 1 paket sabu serta hasil tes urine positif.
BACA JUGA: Dandim yang Pesta Narkoba Siap-siap Dicopot!
Kabid Humas Polda Bengkulu, AKBP. Sudarno mengatakan, saat ini kasus tersebut masih dalam pengembangan. “Penyidik masih mendalami kasus itu untuk mengungkap jaringannya. Saat ini tersangka dalam pemeriksaan intensif,” ujar Sudarno seperti dikutip dari Bengkulu Ekspres (Jawa Pos Group), Rabu.
Sementara itu, penyidikan mendalam masih dilakukan Direktorat Narkoba Polda Bengkulu terhadap jaringan peredaran narkoba kelompok TI (39), warga Kelurahan Padang nangka dan TP (38), warga Kelurahan Betungan.
BACA JUGA: Bos Sembako Disiksa Rampok, Lehernya Ditusuk Pisau dan Pecahan Botol
Sebagaimana diketahui sebelumnya, TI merupakan seorang bandar besar narkoba yang masuk dalam kelompok atau jaringan Aceh. Dia ditangkap bersama barang bukti sebanyak 2 ons sabu senilai Rp 320 juta. saat ini Dit Narkoba masih menyelidiki dugaan keterlibatan TI dalam jaringan peredaran narkoba di Lapas Bengkulu.
“Mengenai dugaan tersebut masih kita dalami. Sejauh ini tersangka mengakui tidak memasok barang ke dalam Lapas. Tapi akan kita selidiki lebih lanjut informasi tersebut,” ujar Wadir Narkoba, AKBP. Supriadi.
BACA JUGA: 3 Pembobol Rumah Anggota TNI Diringkus, Astaga... Barang Buktinya Itu Loh
Seperti diketahui, Direktorat Narkoba Polda Bengkulu menciduk dua orang diduga pengedar dan bandar sabu. Masing-masing TP (pengedar) dan TI (bandar). Keduanya ditangkap pada hari yang sama namun pada waktu dan tempat berbeda.
TP tertangkap di jalan sekitar kantor Gubernur Bengkulu, Sabtu (2/4) sekitar pukul 15.00 WIB. Selanjutnya malam harinya sekitar pukul 19.30 WIB, polisi membekuk TI di Jalan Mangga Raya.
Dari keduanya, polisi mengamankan barang bukti 8 paket kecil sabu serta 2 paket besar sabu. Polisi juga menemukan 1 unit timbangan digital di rumah TP. Kedua tersangka ini disinyalir sebagai kelompok jaringan narkoba lintas provinsi.(cuy/ray/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Tiga Kali Beraksi, Sang Eksekutor Ternyataââ¬Â¦
Redaktur : Tim Redaksi