jpnn.com - MATARAM - Tim Satuan Narkoba Polres Mataram, Kamis (9/6) membekuk seorang janda muda berinisial Y. Ia diduga sebagai bandar sekaligus pengedar narkoba. Menurut polisi, janda muda itu bergerak sebagai penghubung pemasok narkoba jenis ganja asal Aceh.
Konon perempuan asal karang Sukun Mataram tersebut sudah melakukan penyelundupan ganja asal Nangroe Aceh Darussalam sebanyak tiga kali. Tak tanggung-tanggung berat barang haram mencapai lima kilogram.
BACA JUGA: Kata Polisi, Janda Muda Ini Sudah Tiga Kali
“Ini sudah yang ketiga kali ia mendapatkan kiriman dari Aceh," kata Kapolres Mataram AKBP Heri Prihanto di Mapolres Mataram, seperti dilansir Lombok Post (JPNN Group).
Heri mengungkapkan, modus penyelundupan yang dilakukan pelaku ini tergolong baru. Pelaku, membungkus ganja tersebut dengan menggunakan lakban yang membentuk stik memanjang. Kemudian, barang haram itu dimasukkan dalam jerigen berukuran 50 liter dengan ditutup dan ditaburi dedak.
BACA JUGA: Tertembak, Satu Ginjal Bripka Saefudin Harus Diangkat
“Cara-cara mengedarkan seperti itu jarang dilakukan dan dapat mengelabui petugas,” ujarnya.
“Saya sendiri tidak menyangka bahwa isinya itu adalah ganja,” tambahnya.
BACA JUGA: Polisi Kumpulkan Rekaman CCTV di Sekitar Showroom Lamborghini
Heri menjelaskan, penangkapan Y dilakukan di kawasan Dasan Cermen, Kamis (9/6). Y membawa boks yang tertutup rapat menggunakan sepeda motor DR 3262 CP. Ia mengambil boks itu pada salah satu perusahaan ekspedisi di Mataram. Lalu petugas mencoba untuk membuntuti pelaku dari tempat mengambil barang itu. Petugas akhirnya mengejar pelaku dari arah selatan menuju ke utara.
“Kita sempat saling kejar-kejaran dengan pelaku,” ungkapnya.
ak lama kemudian, pelaku jatuh dari atas motor hingga terluka di bagian dengkul sebelah kiri. Memanfaatkan momen itu, polisi langsung menangkap pelaku. Dari pengakuan pelaku kepada polisi, rencananya ganja tersebut akan dikirim kepada salah seorang di Senggigi, Lombok Barat (Lobar). Pelaku juga mengaku, bahwa barang haram itu adalah miliknya.
“Kita terus klarifikasi pelaku. Dan langsung melakukan tes urine dan hasilnya negatif,” ungkapnya.
Sampai saat ini, polisi masih melakukan pengembangan terkait dengan penangkapan Y. Mereka akan bergerak mencari jaringan lain dan pengirim barang haram. “Kita akan koordinasikan dengan Polda Aceh," ungkapnya.
Dari perbuatan pelaku, Y diancam dengan Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara selama 20 tahun.(JPG/arl/r3/fri/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Astaga, Kepsek TK Kok Tega Menilap Tabungan Siswa
Redaktur : Tim Redaksi