Ya Ampun, Kakek 11 Cucu Cabuli Anak Tetangga 20 Kali

Jumat, 10 Maret 2017 – 16:06 WIB
Tersangka dimintai keterangan di Polres Tapsel. foto : oryza/metrotabagsel/jpg

jpnn.com, TAPANULI SELATAN - Aksi kejahatan seksual terhadap anak di bawah umur kembali terjadi di Tapanuli Selatan, Sumatera Utara (Sumut).

Setelah kasus sodomi 17 bocah terungkap, muncul kasus DS, 65, kakek 11 cucu yang mencabuli anak tetangganya sendiri.

BACA JUGA: Guru Cabul Gerayangi Enam Murid saat Jam Pelajaran

Warga Angkola Selatan akhirnya menyerahkan diri ke polisi setelah perbuatan tak terpuji itu diketahui warga.

“Cuma saya cium-cium. Tidak ada sampai saya gitu kan,” ujar DS saat diperiksa petugas di ruangan Unit PPA Satreskrim Polres Tapsel, Kamis (9/3).

BACA JUGA: Oalah, Pencabul Bocah Itu Terangsang Lihat CD Wanita

Kakek yang sehari-hari bekerja sebagai petani ini mengakui perbuatannya yang sudah mencabuli SS, 9, yang tidak lain merupakan putri tetangganya.

Cerita DS, perbuatan itu sudah lebih dari 20 kali ia lakukan di dalam rumahnya.

BACA JUGA: Batal Divonis Mati, Pembunuh Sadis Ini Terlihat Senang

Modusnya, korban diajak menonton di rumahnya, kemudian diberi jajan dan uang Rp 2 ribu hingga Rp 5 ribu kepada korban selesai melakukannya.

Namun, aksi pelaku yang sudah berlangsung mulai April 2016 lalu, akhirnya terkuak pada 3 Maret 2017. Saat itu, aksi pelaku yang sedang mencabuli korban, rupanya terlihat salah satu tetangganya yang lain.

“Memang saat itu saya kunci pintu rumah, rupanya ada anak tetangga lain yang melihat. Apalagi mereka (anak-anak) sudah biasa menonton televisi di rumah saya,” aku DS yang melakukannya saat sang istri berada di kebun.

Ditanya kenapa pelaku tega mencabuli korban, DS hanya mengaku khilaf.

“Mulanya karena dekat-dekat dia dengan saya waktu nonton. Di situ datang setan itu. Lalu saya cium. Cuma itu itu saja,” sesalnya seperti diberitakan Metro Tabagsel (Jawa Pos Group) hari ini.

Sementara, KBO Reskrim Iptu S Batubara melalui Kanit PPA Aiptu Siryanto menerangkan, pelaku diserahkan warga desa pada Minggu (7/3) lalu.

“Dia sudah mengaku perbuatannya, dan akan kita jerat dengan pasal 82 Undang-Undang Perlindungan Anak, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara,” pungkasnya. (yza/mt)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ibu Mana Sih Tak Pedih Dengar Cerita Putrinya Begitu


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler