Oalah, Pencabul Bocah Itu Terangsang Lihat CD Wanita

Senin, 06 Maret 2017 – 17:50 WIB
Ilustrasi. Foto: dok.JPNN

jpnn.com - jpnn.com - Pengadilan Negeri (PN) Medan, sumatera Utara kembali menyidangkan kasus pencabulan dengan terdakwa KS, 17, Jumat (3/3).

Sidang kasus pencabulan terhadap anak berusia tiga tahun berinisial ABH itu telah memasuki agenda penuntutan.

Atas perbuatan terdakwa, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ainun, meminta hakim untuk menghukum terdakwa KS selama lima tahun penjara.

BACA JUGA: Memalukan, Oknum TNI Terlibat Gelapkan Mobil Rental

Jaksa senior itu menilai terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 82 UU Perlindungan Anak, karena telah mencabuli anak dibawah umur.

Namun Hakim Iriana juga kembali bertanya kepada terdakwa apakah remaja yang ternyata diketahui sudah dipecat dari sekolahnya itu mengakui perbuatannya.

BACA JUGA: Siswi Korban Cabul Itu Malah Diusir Pihak Sekolah

Namun terdakwa bersikukuh tidak mengakuinya saat ditanya hakim tunggal, Iriana Pohan. Usai pembacaan tuntutan Hakim menunda sidang Kamis (9/3) mendatang dengan agenda putusan.

Di luar sidang, keluarga korban berharap agar hakim menjatuhkan hukuman sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

BACA JUGA: Batal Divonis Mati, Pembunuh Sadis Ini Terlihat Senang

Melihat akibat dari perbuatan terdakwa masih meninggalkan trauma kepada keluarganya khususnya korban.

“Harapan kami hakim menghukum terdakwa setimpal dengan perbuatannya,” ucap Viona Velma Carolina, ibu korban seperti diberitakan pojoksatu (Jawa Pos Group) hari ini.

Keluarga korban mengungkap bahwa terdakwa mempunyai kelainan seks. Di belakang rumahnya banyak pakaian dalam wanita ditemukan. Semuanya hasil curian terdakwa.

“Lihat celana dalam wanita pelaku sudah terangsang. Biasanya (celana dalam yang dicuri) digunakan pelaku sebagai fantasinya untuk masturbasi,” ujar keluarga korban.

Dalam dakwaan jaksa dijelaskan, peristiwa tersebut terjadi Jumat 16 Desember 2016 sore di kediaman korban, di Jalan Bawang Perumnas Simalingkar Medan.

Terdakwa yang tak lain adalah tetangga korban pada waktu itu berada di dalam rumah korban. Sementara ibu korban saat itu sedang berada di teras rumahnya bersama para tetangganya bercengkrama. Orang tua pelaku juga ada di situ.

Tiba-tiba dari dalam rumah terdengar suara tangisan korban. Lalu korban bersama kakaknya yang masih berusia lima tahun langsung menemui ibunya. Sambil menangis menahan sakit, korban menunjukkan kemaluannya kepada ibunya.

Sontak ibunya bertanya kepada putrinya. Saat itulah, korban mengaku bagian sensitifnya telah digerayangi pelaku. Dengan kondisi yang panik, ibu korban pun memeriksa kemaluan putrinya itu.

Setelah dicek, kemaluan korban terlihat lecet dan mengeluarkan cairan diduga akibat perbuatan pelaku.

Awalnya keluarga ibu korban sempat mendatangi keluarga terdakwa guna menanyakan persoalan tersebut.

Namun, karena tidak ada itikad baik untuk menyelesaikan kasus tersebut secara baik-baik, dan pelaku pun tidak mengakui perbuatannya, keesokan harinya, Sabtu (17/12), ibu korban melaporkan terdakwa ke Polsek Delitua.(cr7/sp/jpg)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Rekonstruksi Pembunuhan Aldi, Sadis Bener Ya Bapaknya..


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler