Ya Ampun Mario, Hobinya Mencuri Celdam Wanita dan Mencari Bekas Pembalut

Rabu, 28 September 2016 – 10:30 WIB
Mario Adi Putera (berbaju tahanan warna oranye) saat diamankan di Polsek Mlati, Sleman, Yogyakarta. Foto: Jawa Pos Radar Jogja

jpnn.com - SLEMAN – Jajaran Polsek Mlati di Sleman, Yogyakarta menangkap  Mario Adi Putera (29) karena punya perilaku menyimpang. Bujangan yang mengontrak di  Purwosari, Mlati, Sleman itu ternyata kolektor pakaian dalam wanita.

Ada ratusan bra dan delana dalam di rumahnya. Semuanya adalah hasil mencuri.

BACA JUGA: Silakan, Terserah Jessica...

Dari informasi yang dihimpun, Mario sudah menjalankan aksinya sekitar setahun ini. Ia mencuri pakaian dalam dari berbagai lokasi yang ada di sekitar kontrakannya.

Namun, kebiasaan Mario mencuri pakaian dalam wanita berakhir kemarin (27/9). Sekitar pukul 04.00, Mario yang sedang beraksi kepergok warga.
Mario berdiri di samping rumah warga yang memergokinya. Warga itu lantas mendekati Mario untuk bertanya.

BACA JUGA: JPU: Silakan Jessica Bicara Apa Saja Di Persidangan

Tapi, Mario malah kabur. “Saksi ini yang kemudian meneriakkan maling ke pelaku,” ujar Kapolsek Mlati AKP Supriantoro seperti diberitakan Jawa Pos Radar Jogja. 

Saksi bersama warga sekitar kemudian mengejar Mario hingga kontrakannya. Beruntung pihak kepolisian segera datang mengamankannya sehingga aksi massa untuk main hakim sendiri bisa dicegah.

BACA JUGA: Pemeriksaan Terdakwa Jessica, Jaksa Harus Bisa Buktikan Lho

Awalnya polisi menemukan tujuh buah bra dan 10 celana dalam yang dibawa Mario. Namun saat dilakukan pendalaman dengan menggeledaah lemari pelaku, ternyata ada ratusan pakaian dalam wanita.

Jika ditotal, jumlahnya mencapai 200 lebih yang  dibungkus dalam kantong-kantong plastik. “Pelaku mengambil barang tersebut dari jemuran dan bak cucian,” jelasnya.

Selain ratusan pakaian dalam, polisi  juga menemukan alat bantu seks, puluhan bungkus pembalut, serta pembalut yang telah dipakai dan dibuang penggunanya. Ya ampun….

Supriantoro menyebut, pihak kepolisian tengah berkoordinasi dengan pakar kejiwaan untuk mengetahui kondisi psikologis pelaku. Sebab, Mario mengaku merasa puas setelah melihat barang-barang curiannya itu.

Apalagi, pakaian dalam yang dicuri itu hanya untuk dikoleksi bukan untuk dijual. “Saat ini kami belum bisa pastikan kondisi psikis pelaku,” terangnya.

Namun demikian polisi tetap menjerat Mario dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian. Ancaman hukumannya adalah 7 tahun penjara. “Pelaku tidak gila dan secara fisik juga sehat,” jelasnya.

Hingga saat ini, ada lima perempuan yang telah melapor kehilangan pakaian dalam. Dari pengakuan pelapor, kerugian ada yang berkisar jutaan. Ini dikarenakan pakaian dalam yang dimiliki bermerk. (bhn/ong/jpg/ara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pemeriksaan Terdakwa, Kesempatan Jessica Membantah Tuduhan Jaksa


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler