jpnn.com, JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo menyatakan, panitia lelang proyek kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) 2011-2013 telah melakukan penggelembungan harga atau mark up secara gila-gilaan. Sebab, mark up untuk blangko e-KTP saja sampai 400 persen.
“Kasus e-KTP berawal dari dalangnya panitia lelang. Yang Rp 4 ribu sekian per per blangko di-mark up menjadi Rp 16 ribu sekian," ujar Tjahjo di Jakarta, Senin (27/3).
BACA JUGA: Sori, Basaria Belum Bisa Beri Info SP2 Novel Baswedan
Mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan itu menjelaskan, mark up terjadi karena sebelumnya panitia lelang bebas bermain. Hal itu berbeda dengan kondisi saat ini yang mengharuskan harga satuan barang disesuaikan dengan harga satuan di pasaran.
Selain itu, masyarakat juga bisa memantau langsung proses lelang karena dimuat secara terbuka di laman Kemendagri. Penentu pemenang tender pun bukan lagi panitia lelang.
BACA JUGA: Kepala Daerah Boleh Ikut Kampanye di Pilkada DKI
"Sekarang yang menentukan tidak panitia lelang, tapi ULP (unit layanan pengadaan,red) di Kemendagri. Itu online, jadi bisa dikontrol oleh BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan) dan masyarakat umum bisa. Dulu panitia lelang sehingga bisa melakukan mark up," tutur Tjahjo.
Mantan anggota DPR itu pun merasa bersyukur karena Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya bisa mengungkap patgulipat di balik mark up anggaran pengadaan e-KTP. Karenanya, dia mengharapkan proses pengadaan e-KTP mendatang bisa berjalan lebih baik.
BACA JUGA: Ssttt... Ketua KPK Keluarkan SP2 untuk Novel Baswedan
“Sekarang terungkap. KPK menemukan bukti bahwa harganya tidak sebesar Rp 16 ribu," tutur Tjahjo.
Proyek e-KTP merupakan program Kemendagri yang dibiayai APBN tahun jamak. Anggaran totalnya Rp 5,9 triliun.
Namun, KPK menemukan kerugian negara korupsi e-KTP mencapai Rp 2,3 triliun. Dalam kasus itu, dua mantan pejabat Kemendagri, yakni Irman dan Sugiharto telah menjadi terdakwa.
KPK juga menjerat pengusaha rekanan Kemendagri, Andi Agustinis alias Andi Narogong sebagai tersangka. Sebagaimana surat dakwaan perkara korupsi e-KTP, mantan Mendagri Gamawan Fauzi dan eks Sekjen Kemendagri Diah Anggraeni juga disebut-sebut kecipratan uang haram proyek Kemendagri itu.(gir/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Bu Miryam Juga Absen di Rapat Terbatas DPP Hanura
Redaktur & Reporter : Ken Girsang