jpnn.com, JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo dikabarkan telah mengeluarkan surat peringatan tingkat dua (SP2) untuk Novel Baswedan. Kabarnya, Novel dianggap telah menghambat perekrutan penyidik.
SP2 untuk Novel itu diterbitkan pada 21 Maret lalu. Informasi yang beredar menyebut Novel selaki ketua Wadah Pegawai KPK keberatan dengan rencana Direktorat Penyidikan mengangkat para perwira Polri yang bertugas di lembaga antirasywah itu sebagai ketua satuan tugas penyidikan.
BACA JUGA: Bu Miryam Juga Absen di Rapat Terbatas DPP Hanura
Namun, Novel enggan mengomentari kabar tentang SP2 untuknya. Alasannya, dia sedang fokus pada pekerjaannya sebagai penyidik.
"Tentunya saya engak ingin concern ke sana (SP2, red), saya sedang bekerja. Saya concern pada pekerjaan saja," ujar Novel saat ditemui di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (27/3)
BACA JUGA: Disebut di Sidang Suap Pajak, Eggi Sudjana Sambangi KPK
Mantan polisi itu justru meminta wartawan menanyakan soal SP2 ke pimpinan KPK. “Silakan ditanyakan ke pimpinan," katanya.
Sekadar informasi, Novel disebut-sebut keberatan dengan keinginan Direktur Penyidikan KPK Aris Budiman terkait rekrutmen penyidik. Kabarnya, Aris mengirimkan nota dinas kepada pimpinan KPK yang meminta perwira tinggi Polri untuk dijadikan kepala satuan tugas (Kasatgas) penyidikan.
BACA JUGA: Politikus Saksi e-KTP Bakal Antre di Pengadilan Tipikor
Namun, Novel keberatan. Ada tiga alasan keberatannya. Pertama, permintaan untuk menjadikan perwira Polri sebagai kepala satgas penyidikan berarti menyalahi prosedur di internal KPK.
Kedua, Wadah Pegawai KPK mengkhawatirkan integritas perwira yang direkrut tanpa prosedur reguler. Ketiga, masih banyak penyidik di internal KPK yang memiliki kapasitas dan kapabilitas untuk menjadi Kasatgas Penyidikan, sehingga diharapkan rekrutmen dilakukan dari internal terlebih dahulu.
Akibatnya, Novel dianggap melakukan pelanggaran sedang karena menghambat pelaksanaan tugas dan melakukan perbuatan yang bersifat keberpihakan. Ketentuan mengenai pelanggaran itu diatur dalam Pasal 7 huruf f dan g Peraturan Nomor 10/2016 tentang Disiplin Pegawai dan Penasihat KPK.(cr2/JPG)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ragukan Miryam Sakit, JPU KPK Cari Info ke RS Fatmawati
Redaktur : Tim Redaksi