jpnn.com, BANGKA - Cewek berusia 19 tahun warga Kelurahan Kali Kedidinding, Kenjeran, Surabaya punya modus unik sebagai pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Pasalnya, Evi -sebut saja nama samarannya demikian- menggunakan kemolekan tubuhnya untuk memikat calon korban.
Evi mengumpankan tubuhnya kepada para pria hidung belang yang memiliki sepeda motor. Modusnya adalah mengajak calon korban berindehoi.
BACA JUGA: Kesandung Kasus Penipuan, Anggota Dewan Dicokok Polisi
Kasatreskrim Polres Bangkalan AKP Anton Widodo mengungkapkan, Evi awalnya beraksi pada 29 Januari lalu. Sekitar pukul 12.00, Evi menghubungi korban bernama Taufik (23), warga Desa Dumajah, Tanah Merah. Evi mengajak Taufik bertemu di Desa Patemon.
Setelah bertemu, Taufik lantas mengajak Evi berhubungan badan. Setelah berindehoi hubungan layaknya suami istri, Evi lantas mengajak Taufik makan di warung.
BACA JUGA: Apes...Beli Lunas, Tapi Mobil Tak Dikirim
Saat itu Evi meminjam motor Honda Beat warna merah bernomor L 5686 FX milik Taufik. Alasannya untuk mengambil uang di rumah teman.
Namun, Evi ternyata tak kunjung muncul lagi Karenanya Taufik curiga motornya sudah dibawa kabur. Akhirnya, Taufik baru melapor ke Polsek Tanah Merah pada 2 Maret silam.
BACA JUGA: Coba Kabur, Doooor! Tewas Tertembak
Ternyata Taufik bukanlah satu-satunya korban aksi Evi. Sebab, Evi pada 11 Februati beraksi di Kecamatan Simorkerto, Surabaya.
Calon korban diajak kencan sebelum membawa kabur motornya. Namun, aksinya ternyata diketahui polisi. Evi pun langsung diburu.
Ternyata Evi kabur menuju Madura hingga akhirnya dibekuk di Desa/Kecamatan Tragah. Pelaku langsung digelandang ke mapolsek setempat.
Kepada polisi, pelaku mengaku menjual sepeda motor curiannya kepada Moh Basuki (33), waga Desa Tanah Merah Daja, dan Badrus Soleh (27), warga Desa Petrah. Dua warga Kecamatan Tanah Merah itu menjadi penadah motor curian.
Berbekal informasi ini, Polsek Tanah Merah memburu dua warga tersebut. Sekitar pukul 00.30 Jumat (17/3) mereka berhasil diringkus saat menonton televisi. ”Kedua pelaku tidak melakukan perlawanan,” tutur Anton Widodo.
Dari pengakuan kedua pelaku, sepeda motor yang dibeli dari Evi telah dijual lagi di Kecamatan Torjun, Sampang. Ternyata, EKS, Basuki dan Badrus memang selalu menggunakan modus yang sama setiap beraksi.
Parahnya, Evi menggunakan uang hasil mencuri sepeda motor untuk membeli sabu-sabu. “Ketiganya merupakan residivis. Namunm pengakuannya baru dua kali melancarkan aksinya,” tutur Anton.
Dari tangan Badrus dan Basuki, polisi mengamankan selembar STNK Honda Beat L 5686 FX. Keduanya disangka melanggar pasal 480 KUHP tentang penadah atau pertolongan jahat. Sedangkan Evi dijerat dengan pasal 372 KUHP tentang penggelapan.(bam/luq)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Gara-Gara Utang, Hendra Sungguh Nekat
Redaktur & Reporter : Antoni