jpnn.com, LAMPUNG - Jajaran Polda Lampung menahan anggota DPRD Tulangbawang Barat (Tubaba), Rusli, karena diduga terlibat kasus tindak pidana penipuan.
Rusli diduga melakukan penipuan dengan modus ’’menjual” proyek APBD Tubaba.
BACA JUGA: Ruangan Kadisnaker Digerebek, Polisi Temukan Bong
Informasi yang dihimpun Radar Lampung (Jawa Pos Group), kasus yang dilaporkan tersebut terjadi pada 2015 lalu.
Diduga, proyek yang dijanjikan Rusli itu adalah proyek sumur bor. Pihak pelapor mengaku sudah menyetor uang ke Rusli.
BACA JUGA: Apes...Beli Lunas, Tapi Mobil Tak Dikirim
Politikus Partai Amanat Nasional (PAN) ini sudah dua kali mangkir dari panggilan Polda Lampung.
Kemarin (17/3), saat DPRD Tubaba menggelar rapat paripurna istimewa pemenang Pilkada 2017 dan HUT Ke-53 Provinsi Lampung, polisi memberi surat panggilan ketiga untuk Rusli.
BACA JUGA: Zulkifli Minta Warga Lampung tidak Lupakan Jasa Jokowi
Saat dikonfirmasi, Direktur Kriminal Umum Polda Lampung Kombes Herry Sumarji membenarkan telah mengamankan Rusli sekitar pukul 16.30 WIB kemarin (17/3). Namun, Heri mengaku belum tahu detail kerugian yang dialami korban.
“Iya, tadi sore kami tangkap, saya belum tahu betul bagaimana kronologis penangkapannya,”ungkap Herry, saat dihubungi melalui ponselnya tadi malam (17/3).
Namun, dia membenarkan kalau Rusli diamankan lantaran dugaan penipuan bermodus iming-iming proyek. “Kasusnya terkait setoran proyek, sekarang ini tersangka masih dimintai keterangan di kantor (Polda Lampung),” katanya.
Terpisah, Ketua DPD PAN Tubaba Budi Yanto angkat bicara soal penangkapan kader PAN. Budi mengaku baru mengetahui informasi tersebut. Dia mengaku saat ini berada di luar kota untuk menghadiri acara partai.
Akan tetapi, Budi yakin polisi akan bertindak profesional dan proporsional dalam menangani kasus Rusli. Karenanya, dia menyatakan menyerahkan kasus tersebut ke aparat penegak hukum. “Kita yakin Polri akan bertindak profesional. Kasus ini kami serahkan ke aparat,” katanya semalam.
Budi juga mengaku akan mengkonfirmasi Rusli mengenai duduk perkara yang menjerat kadernya tersebut. “Kita akan konfirmasi dengan yang bersangkutan mengenai apa yang sebenarnya terjadi,” ucapnya.
Sebelumnya, kasus penipuan dengan iming-iming proyek juga terjadi di lingkup Pemprov Lampung. Dalam kasus ini, Polda Lampung telah menetapkan tersangka yakni Farizal BZ, mantan Kepala Biro Perekonomian Setprov Lampung.
Farizal telah menjalani sidang dakwaan di pengadilan Tipikor Tanjungkarang, kamis (16/3) lalu.
Sidang yang diisi dengan agenda pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum itu dipimpin oleh hakim ketua Mansur Bustami. Jaksa mendakwa Farizal dengan pasal berlapis.
Pada dakwaan primer, dia didakwa dengan pasal 12 huruf e dan pasal 11 Undang-Undang Nomor 31/1999 jo UU Nomor 20/2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31/1999 tentang Tipikor jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat 1 KUHP.
Sementara dakwaan subsider, Farizal didakwa dengan pasal 11 UU Nomor 31/ 1999 jo UU Nomor 20/2000 tentang Perubahan atas UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat 1 KUHP. Bila terbukti, dia dapat dikenakan hukuman minimal empat tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara. Itu masih ditambah denda paling sedikit Rp200 juta. (yud)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pria Sadis Ini Akhirnya Ditangkap Polisi di Tasikmalaya
Redaktur & Reporter : Budi