jpnn.com, MADIUN - Sumbangsih pendapatan asli daerah (PAD) dari 71 toko modern yang ada di Kabupaten Madiun hanya berkisar Rp 38 juta selama satu tahun.
‘’Daerah hanya memungut dari reklame yang terpasang,’’ kata Kabid Pembukuan dan Penagihan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Madiun Ari Nursurahmat.
BACA JUGA: Grace PSI Yakin Roti Legendaris Madiun Bisa Bersaing di Luar Negeri
Menilik target seluruh pajak reklame tahun ini sebesar Rp 450 juta, maka setoran dari seluruh toko modern persentasenya hanya 17 persen. Tak jauh meningkat dari setoran pajak reklame di tahun lalu. Dari 46 toko modern menyumbang Rp 24,8 juta.
Penambahan 11 toko modern hingga awal bulan ini sumbangsih kongkritnya Rp 5,9 juta. ‘’Besaran pajak reklame antara satu toko dengan lainnya berbeda. Bergantung ukuran dan jenis papan serta strategis- tidaknya lokasi bangunan.’’
BACA JUGA: PSI Gelar Workshop untuk Calon Wirausahawan Muda Madiun
Indeks ketentuan dan penghitungannya disesuaikan rumus Perbup 10/2011 turunan Perda 12/2010 tentang Pajak Daerah. Bila dipukul rata, setiap minimarket hanya membayar Rp 540 ribu per tahun.
BACA JUGA: Wali Kota Imbau PNS Jangan Belanja di Mal
BACA JUGA: Prostitusi Online Terbongkar: Ada Foto Model, SPG
‘’Kalau PPN (pajak pertambahan nilai) dan PPh (pajak penghasilan) masuk pendapatan pemerintah pusat,’’ ujarnya.
Ari menjelaskan, pemungutan pajak papan identitas itu tidak dilakukan di akhir tahun. Melainkan sesuai masa pajaknya berakhir terhitung toko itu memasang reklame. Karenanya, pendapatan yang masuk di setiap akhir tahun tidak akan bisa penuh sesuai jumlah 71 toko modern. Juga, ada proses perpanjangan ketika kontrak pemasangannya berakhir.
Bapenda segera melacak sisa toko modern yang belum dan sudah masuk jatuh tempo pembayaran pajak. ‘’Semuanya pasti terpungut. Sejauh ini belum ada tunggakan pajak,’’ tegasnya kepada Radar Mejayan (Jawa Pos Group).
Bapenda enggan mempermasalahkan nominal pajak toko modern yang tidak sampai Rp 50 juta setahunnya itu. Meski minim, berapapun nilainya bisa menambah pundi-pundi PAD. Organisasi perangkat daerah (OPD) juga tidak ingin mengaitkan persoalan pendapatan dengan regulasi anyar milik dinas perdagangan koperasi dan usaha mikro (disperdakop-UM).
Yakni, perubahan Perda 4/2013 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Modern serta peraturan turunannya kelak. ‘’Kami menyesuaikan aturannya,’’ ucap Ari.
BACA JUGA: Ini Gambar dari Udara Saat Desa di Madiun Diterjang Banjir
Bagaimana dengan lima toko modern maladministrasi? Ari menyebut kelimanya belum ditarik pajak reklame. Selain belum masuk objek pajak, juga belum terpantau karena baru beroperasi akhir tahun lalu.
Bukan karena tersandung pengurusan dokumen perizinannya. Di mata Bapenda, toko modern masuk dalam potensi tambahan. ‘’Secara prinsip, kami bisa langsung memungut pajak karena sudah beroperasi tanpa memandang sudah berizin atau belum,’’ tekannya.
Secepatnya pula, Bapenda bakal berkoordinasi dengan dinas penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu (DPMPTSP). Untuk pendataan ulang, khususnya mencari tahu kapan reklame terpasang sebagai dasar masa pajak.
Kendati, saat ini tak bisa dipungut lagi lantaran dilarang beroperasi. ‘’Kami tunggu perkembangannya,’’ tandasnya. (cor/fin)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kasus Prostitusi Online Terbaru: Satu Jam Rp 1 Juta
Redaktur & Reporter : Soetomo