jpnn.com - Subdit Jatanras Reskrimum Polda Metro Jaya menangkap salah seorang guru bernama Tri Sutrisno alias Aju (25). Pasalnya, guru Bahasa Inggris di sekolah menengah atas (SMA) di wilayah Jakarta Utara itu berulah mesum.
Kasubdit Jatanras Reskrimum Polda Metro Jaya AKBP Hendy F Kurniawan mengatakan, penindakan terhadap Aju bermula dari laporan orang tua siswi. Pasalnya, Aju sering mengirim gambar cabul ke ponsel siswi.
BACA JUGA: Kritik Ulama di YouTube, Pemilik Akun Donald Bali Diciduk Polisi
"Kami terima informasi adanya perilaku guru yang kerap mengirimkan foto porno ke siswi-siswinya. Lalu kami lakukan penyelidikan dan benar hal itu terjadi," kata Hendy kepada JawaPos.com, Sabtu (12/8).
Berbekal laporan itu, polisi langsung membekuk Aju. Sebab, polisi tak mau kecolongan dengan kasus kejahatan asusila yang menyasar anak-anak.
BACA JUGA: Kelar Diperiksa, Firza Punya Permintaan ke Polda Metro Jaya
"Sehingga kami akan dalami apakah sudah ada siswi atau siswa yang menjadi korban perilaku asusila sebelumnya, pendalaman siswa siswi lain yang menjadi korban chat porno, serta tindakan pencegahan perilaku menyimpang lainnya," papar dia.
Lebih lanjut Hendy menuturkan, mulanya pelaku mengirim pesan biasa ke siswinya. Ketika mendapat respons, dia lantas mulai nakal dan mengirimkan gambar porno.
BACA JUGA: Firza Husein Jalani Pemeriksaan Tambahan di Mapolda
Karena itu, polisi tak hanya menangkap Aju tetapi juga menyita peralatan elektronik lainnya. "Selain menangkap pelaku, kami juga amankan sebuah laptop dan sebuah iPhone 6," tambahnya.
Kini, guru mesum itu diancam dengan jerat berlapis. Antara lain UU Antipornografi, UU Informasi dan Transaksi Elektronik serta KUHPidana.(elf/JPC)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Besok Polda Metro Jaya Garap Firza Lagi
Redaktur : Tim Redaksi