Ya Ampun, Pengedar Uang Palsu Ditangkap saat Belanja Petai

Kamis, 07 Januari 2016 – 10:10 WIB
Tersangka (memegang uang palsu) ditangkap saat belaja petai dengan uang palsu. Foto: Riau Pos / JPNN

jpnn.com - PEKANBARU - Yusuf dibuat kebingungan. Pedagang petai di Pasar Selasa, Jalan HR Soebrantas, Kecamatan Tampan ini curiga melihat uang pecahan Rp100 ribu yang diberi seorang pembeli kepadanya, Selasa (5/1) sekitar pukul 12.00 WIB. 

Secara teliti, pria 40 tahun itu memeriksa uang tadi. Pasalnya, ukuran uang tersebut lebih kecil. Begitu juga dengan warnanya beda dari biasanya.

BACA JUGA: Garap Anak Dibawah Umur yang Cacat Mental, Kakek Cabul Lakukan Ini Setiap Beraksi

Takut tertipu, Yusuf permisi kepada pembeli itu dengan alasan menukarkan uang pecahan kecil. Lalu ia menemui Bhabinkamtibmas Kelurahan Tuah Karya Bripka Marwan yang sedang melakukan patroli di pasar tersebut.

Mendapat laporan Yusuf, Bripka Marwan langsung mengikuti langkah Yusuf ke lapaknya. Saat itulah orang yang memberikan uang diduga palsu itu diamankan ke Pos Polisi Simpang Baru.

BACA JUGA: Oalah! Pengantar Kue Nyambi Kurir Sabu

Begitu sampai, petugas menggeledah pria yang belakangan diketahui berinisial Upe tersebut. Alhasil, dalam dompetnya ditemukan satu lembar uang kertas pecahan Rp100 ribu yang diduga palsu.

Setelah mendapatkan barang bukti, Bripka Marwan melaporkan temuannya ke Kapolsek Tampan. Tak lama berselang, tim Opsnal tiba di lokasi dan mengamankan MH untuk pengembangan lebih lanjut.

BACA JUGA: Terlibat Narkoba, Mantan Bos Karaoke Dijerat Pasal Berlapis

Dari pos tadi, MH dibawa ke rumahnya di Jalan Hangtuah, Tenayan Raya. Di sana ditemukan beberapa barang bukti, berupa alat-alat yang digunakan untuk mencetak uang palsu.

Ternyata, aksi mengedarkan uang palsu diakui MH sudah beberapa bulan belakangan dilakoninya. Sasaran peredarannya berbelanja di pasar-pasar tradisional di Kota Pekanbaru. 

Tak sedikit uang palsu yang diedarkan MH. Sejak beraksi, ia mengaku sudah menghabiskan Rp3 juta di sejumlah lokasi. “Kadang saya belanjakan di warung kaki lima dan di pasar-pasar yang ada di Pekanbaru,” akunya.

Hasil penggeledahan di rumah MH, petugas mengamankan satu unit monitor komputer ukuran 14 inc merk Hp, satu unit printer, 8 lembar kain sebagai alat pelapis kertas, 2 batang besi sebagai alat pres kertas, 8 lembar kertas karton untuk pres kertas dan lembaran kertas yang sudah dicetak.

Dalam menjalankan aksinya, MH mengaku tak hanya sendirian. Melainkan bersama temannya berinisial U asal Medan, Sumut dan kini masih DPO.

MH mengakui pekerjaan melanggar hukum itu, sudah terjadi selama beberapa bulan belakangan. MH dan U sudah membelanjakan Upal sebanyak Rp3 juta, di pasar-pasar dan pedagang kaki lima.

Kapolsek Tampan Kompol Ari Setiyawan Wibowo SIK menyebutkan, pihaknya masih melakukan pengembangan. Tersangka terus diperiksa, karena keterangan selalu berubah. 

Dalam kasus itu, kata Ari, MH dijerat Pasal 244, 245 KUHP tentang Peredaran Uang Palsu. Ancaman hukumannya kurungan penjara selama 15 tahun.(rpg/ray/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Edan, Oknum Polisi Itu Ternyata Dipukuli dengan Benda Ini


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler