jpnn.com - JAKARTA - Dinas Pelayanan Pajak DKI Jakarta akan melakukan pemanggilan kepada penunggak pajak. Pemanggilan ditujukan bagi wajib pajak yang tidak taat aturan pajak bumi dan bangunan (PBB).
"Dalam beberapa minggu ini kami bersama Kejaksaan akan panggil para penunggak pajak PBB yang nilainya tinggi," kata Kepala Dinas Pelayanan Pajak DKI Jakarta Agus Bambang kepada wartawan, Kamis (6/8).
BACA JUGA: Begini Cara Ahok Atasi Menjamurnya Ojek
Agus menjelaskan, dari data Dinas Pelayanan Pajak ada sekitar 500 wajib pajak yang sudah masuk daftar panggil. Mereka terdiri dari perorangan dan perusahaan.
"Piutang hampir Rp 5 triliun, sekitar Rp 3 triliun itu PBB, selebihnya adalah potensi lebih yang jadi piutang," ujar Agus.
BACA JUGA: Ahok: ERP Bukan Seperti Tol
Sementara, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengatakan, ada 500 penunggak PBB yang totalnya Rp 3 triliun disebabkan karena warisan masa lalu. Pria yang akrab disapa Ahok ini tidak memungkiri besarnya jumlah piutang.
"Itu sudah warisan dari Menteri Keuangan dulu. Itu yang mau kami tagih. Iya emang gede, dari dulu udah segitu," tandas Ahok. (gil/jpnn)
BACA JUGA: Ahok: Kalau Warga Kampung Pulo Setuju, Ya Dibongkar
BACA ARTIKEL LAINNYA... Perluasan Kawasan Larangan Sepeda Motor Bareng Penerapan ERP
Redaktur : Tim Redaksi