jpnn.com - MANADO - Siswi SMP, sebut saja Kembang, 12, telah diperkosa pamannya sendiri, AR, 31.
Peristiwa tragis yang dialami warga salah satu kelurahan di Kecamatan Tuminting, Manado, itu terjadi Selasa (20/9), sekira pukul 15.40 wita, di dalam kamar tidur korban.
BACA JUGA: Ngeri! Istri Dibakar Hidup-Hidup di Dalam Mobil
Informasi dirangkum, kejadian itu bermula ketika pelaku ditugaskan untuk mengantar korban disaat ke sekolah, dan menjemput usai sekolah.
Seperti biasanya, disaat siang hari didalam rumah hanya ada nenek korban.
BACA JUGA: OMG, Cewek Imut Ini Diperkosa Lalu Dibunuh secara Keji
Nah, siang itu usai menjemput korban, pelaku tidak langsung keluar rumah, melainkan duduk di ruang tamu.
Sedangkan korban langsung masuk ke dalam kamar, lalu ganti pakain. Ternyata, pelaku menunggu momen tersebut.
BACA JUGA: Ahli Racun yang Diduga Terlibat Pembunuhan Itu Yakin Bukan Sianida
Pelaku mengintip korban dari sela-sela pintu yang tidak tertutup rapat.
Usai mengintip, lelaki beranak dua ini menyusun rencana. Sekira satu jam kemudian, pelaku kembali mengintip korban. Dia melihat ponakannya hanya menggunakan celana pendek, dan sudah tertidur lelap.
Sambil mengendap, pelaku masuk membuka pintu lalu masuk ke dalam kamar. Tidak ingin rencananya gagal, pelaku menyumpal mulut korban dengan kain, lalu mengikat kedua tangan dengan baju.
Meski tangan terikat, korban terus meronta dan menendang pelaku. Tapi apa daya, karena tangan diikat. Terjadinya aksi pemerkosaan.
Korban terus meronta dan melepaskan diri dari cengkraman pelaku. Beruntung sumpalan kain dimulut terlepas, dan korban teriak minta tolong.
Mendengar teriakan cucunya, nenek korban bergegas mendatangi kamar korban.
Terkejut melihat ibunya datang, pelaku langsung melarikan diri ke kamar lainnya dalam keadaan setengah tanpa busana.
“Tolong nenek, tolong..,” kata nenek korban menirukan teriakan cucunya.
Sakit hati dengan perbuatan anaknya, nenek korban menuju Polsek Tuminting, lalu melaporkan peristiwa yang dialami cucunya.
Mendapat laporan, pihak Polsek Singkil bergegas ke lokasi kejadian, dan mengamankan pelaku, setelah itu digiring ke Polresta Manado.
Ternyata, sebelumnya pelaku sudah pernah mencoba memperkosa korban sebanyak dua kali.
Tapi, upaya pelaku selalu gagal karena korban memberikan perlawanan.
Kejadian tersebut tidak pernah diceritakan korban, karena takut dengan ancaman pelaku. jika korban menceritakan kepada orang lain, dirinya akan dibunuh.
Kasubag Humas AKP Rolly Sahelangi ketika dikonfirmasi membenarkan adanya penyerahan tersangka oleh Polsek Tuminting.
“Sedang diperiksa penyidik. Jika terbukti bersalah, pelaku segera ditahan. Dan, pastinya pelaku dijerat dengan pasal 81 ayat (1) Undang-undang nomor 35 tahun 2014, tentang perlindungan anak,” jelas mantan Kapolsek Pineleng ini. (PM/sam/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Siswi SMP Korban Perkosaan Itu Trauma dan Khawatir Videonya Beredar
Redaktur : Tim Redaksi