jpnn.com, PEKALONGAN - Seorang siswi SMP usia 14 tahun asal Kabupaten Pekalongan, Jateng, menjadi korban pencabulan oleh seorang pemuda RM (19).
Ironisnya, perbuatan sudah berulang kali dilakukan padahal baru berkenalan sejak Februari 2017 lalu.
BACA JUGA: ABG Telepon Salah Sambung, Kenalan, Lalu Hamil
"Awalnya saya kenalan melalui Facebook, kemudian janjian untuk bertemu," ungkap RM ketika gelar Perkara di Aula Mapolres Pekalongan, Rabu (26/7).
Perbuatan terlarang dilakukan lebih dari satu kali, diantaranya di rumah pelaku, tempat kosan. Namun apes, pelaku pada Rabu (19/7) kemarin membawa korban ke sebuah kosan yang beralamat di wilayah Kajen dan diajak untuk menginap hingga, Jumat (21/7).
BACA JUGA: Ayah Gendeng Meniduri Putri Sendiri Bikin Bingung Polisi, Begini Ceritanya
Korban yang dicari orang tuanya, diketahui menginap di sebuah kosan. Di sana ditemukan alat kontrasepsi.
Orang tua korban yang tak terima atas perbuatan pelaku, akhirnya melaporkan ke Unit PPA Satreskrim Polres Pekalongan. Pelaku kini harus meringkuk di sel tahanan guna menjalani pemeriksaan labih lanjut.
BACA JUGA: Sering Ajak Anak Pramuka ke Rumah, Ternyata Mahasiswa Ini Punya Niat Jahat
Kasatreskrim Polres Pekalongan AKP Agung Ariyanto dalam keterangan persnya mengakui adanya laporan dari pihak keluarga korban. Korban masih di bawah umur dan kini masih duduk di bangku tingkat SMP.
Atas perbuatannya tersangka dikenakan pasal berlapis, yakni pasal 332 KUHP tentang membawa lari anak di bawah umur dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. Kemudian pasal 81 ayat 1 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Barang bukti yang diamankan berupa kaus, celana dalam, BH dan alat kontrasepsi.
Dengan kejadian itu, Kasatreskrim mengimbau kepada para orang tua agar selalu waspada, memantau pergaulan putra-putrinya. (yon)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pasutri Ngaku Dukun, Kelabui Delapan Gadis, Semua Dicabuli
Redaktur & Reporter : Soetomo