Ya Ampun, Uang Tersisa di Rekening First Travel hanya Sebegini

Jumat, 11 Agustus 2017 – 19:35 WIB
Biro travel dan umrah First Travel. Foto/ilustrasi: dokumen JawaPos.Com

jpnn.com, JAKARTA - Bareskrim Polri menetapkan Direktur Utama First Travel Andika Surachman dan Direktur First Travel Annisa Desvitasari Hasibuan sebagai tersangka kasus dugaan penipuan, kemarin.

Dari penelusuran penyidik diketahui kendati belum memberangkatkan 35 ribu jemaah umrah, uang dalam rekening perusahaan hanya tinggal Rp1 juta hingga Rp1,3 juta. Kok bisa?

BACA JUGA: Bareskrim Dalami Aliran Dana First Travel ke Butik Anniesa

Kasus tersebut bermula dari tawaran pemberangkatan umrah First Travel dengan tiga jenis paket. Yakni, promo, reguler dan very important person (VIP). Untuk paket promo hanya dikenakan biaya Rp14,3 juta per jemaah. Lalu, Rp25 juta per jemaah untuk paket jenis reguler dan Rp54 juta untuk paket VIP per jemaah

Namun, pengiriman jemaah umrah mulai tersendat sejak 2015. Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Brigjen Herry Rudolf Nahak, mengatakan, pekan lalu kemudian terdapat laporan dari 13 agen yang direkrut First Travel terkait dugaan penipuan.

BACA JUGA: Saldo First Travel Cuma Rp 1,3 Juta, Kemana Uang Jamaah Rp 550 Miliar?

“Dalam penyelidikan itu didapatkan dua alat bukti terkait dugaan penipuan tersebut, karena itu keduanya ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan,” terangnya.

Biaya umrah yang hanya Rp14,3 juta tersebut memang mencurigakan. Sebab, sesuai patokan dari Kementerian Agama (Kemenag) standarnya biaya umrah sekitar Rp21 juta hingga Rp22 juta. Namun begitu, saat ini Dittipidum juga tengah mendalami berapa biaya sebenarnya yang diperlukan First Travel untuk mengirim satu jemaah.

BACA JUGA: Tilap Uang Koperasi, Bekas Dosen Dibekuk Polisi

Nahak menjelaskan, saat dimintai keterangan keduanya berdalih melakukan jual rugi dan melakukan subsidi silang dengan antara jemaah promo dengan jemaah regular dan VIP.

“Namun, muncul pertanyaan saat dilakukan subsidi silang, mengapa 35 ribu orang itu tidak diberangkatkan hingga saat ini,” terangnya.

Untuk memperdaya, maka dilakukan berbagai modus. Di antaranya, paket carter pesawat yang menambahkan uang Rp2,5 juta. Namun, dari semua orang yang mendaftar paket carter pesawat hanya 10 persennya yang berangkat.

“Ada pula modus paket Ramadan yang menambah uang Rp3 juta hingga Rp8 juta. Tapi, tidak juga berangkat,” tuturnya di depan kantor Bareskrim, kemarin.

Apakah First Travel melakukan skema ponzi? Belum bisa diketahui secara pasti. Namun, yang dapat dipastikan adalah terdapat pidana dalam kejadian tersebut. “Belum tahu ada skema semacam itu digunakan,” jelasnya.

Sejak beroperasinya First Travel, diketahui telah ada 70 ribu orang yang mendaftar dan membayar untuk umrah tersebut. Namun, baru 35 ribu berhasil diberangkatkan. Sisanya, 35 ribu lagi tidak diberangkatkan. “Ada yang dua tahun dan satu tahun menunggu pemberangkatan,” ujarnya.

Dengan jumlah 35 ribu orang yang belum diberangkatkan, maka diketahui terdapat kerugian sekitar Rp550 miliar. Namun, ironisnya saat dilakukan tracking terhadap rekening perusahaan First Travel hanya tertinggal Rp1 juta hingga Rp1,3 juta.

“Maka, diterapkan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU). Kami akan melakukan penelusuran kemana aliran dana ini,” terangnya.

Memang diketahui bahwa Direktur First Travel Annisa yang sekaligus istri Andika tersebut memiliki sebuah butik dan bahkan dikenal di dunia fashion.

Karena itu penyidik mencoba mendeteksi apakah ada aliran uang jemaah yang digunakan untuk membangun lini bisnis fashion tersebut.

“Kalau ditemukan bukti aliran dana, maka bisa dilakukan berbagai penyitaan. Misalnya rumah, tanah dan sebagainya,” terangnya.

Bagaimana dengan nasib 35 ribu jemaah umrah yang belum berangkat? Dia menuturkan bahwa sebenarnya penerapan TPPU itu ditujukan agar bisa disita uang hasil tindak pidana itu dan harapannya melalui putusan pengadilan bisa dikembalikan pada setiap korban.

“Namun, semua itu merupakan kewenangan pengadilan, nantinya,” jelasnya.

Jemaah First Travel asal Sumsel, Ibnu Aziz mengalami kerugian Rp33,6 juta. “Saya mendaftar ke First Travel di Bogor. Selain saya dan istri ada rombongan dosen sekitar 10 orang juga gagal berangkat,” ujar dosen universitas swasta di Palembang ini.

Menurut Ibnu, rencananya keberangkatan umrah itu pada awal 2017. “Jadi daftar umrah kedua ini tahun 2016, tarif promo Rp14,3 juta untuk keberangkatan 2017,” ujarnya. Sebelumnya dia memang sempat berangkat dengan First Travel tahun 2015 dengan tarif Rp15 juta per jemaah.

“Kalau keberangkatan pertama tidak bermasalah. Yang kedua ini ada masalah. Saya ditawari teman dosen untuk mendaftar lagi ke First Travel. Karena yang pertama aman, yang kedua saya percaya. Apalagi juga ada yang merekomendasikan travel tersebut,” sebutnya.

Nah, di awal 2017 dia pun menanyakan ke agen travel tempat dia mendaftar. “Namanya Etha, dia bilang karena visa umrah belum didapat, maka keberangkatannya di re-schedule Februari 2017,” ujarnya.

Dia kontak lagi di Februari, alasannya juga sama, lalu dijadwalkan dan dijanjikan berangkat April. “Di April saya tanya lagi, alasan agennya juga sama visa belum selesai dan diminta menunggu sampai bulan puasa,” ujarnya. Sudah tiga kali re-schedule, akhirnya Ibnu gundah.

“Saya merasa ada yang tidak beres dengan travel ini, makanya bulan puasa kemarin saya langsung minta refund (pengembalian) uang umrah,” ujarnya.

Saat itu sang agen memintanya menunggu 30-90 hari lagi. Dia menjanjikan seluruh jemaah yang mendaftar tetap akan diberangkatkan umrah, sementara bagi yang meminta refund uangnya akan dikembalikan.

“Saya tunggu kepastian itu. Beberapa kali saya kontak sang agen. Jawabannya ya sama. Tapi belakangan baru dapat kabar kantornya di Bogor ditutup dan pemiliknya menggelapkan dana jemaah,” ujarnya. Ketika sang agen kembali dikontak, handphone-nya sudah tidak aktif lagi.(idr/wan/byu/ce1)

BACA ARTIKEL LAINNYA... First Travel Ditutup, Kuasa Hukum Sebut Ada Bisnis Terselubung


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler