Tilap Uang Koperasi, Bekas Dosen Dibekuk Polisi

Jumat, 11 Agustus 2017 – 17:55 WIB
TIPU-TIPU: Tersangka Made Darsana (berbaju tahanan) di Polda Bali. Foto: Miftahuddin Halim/Radar Bali

jpnn.com, DENPASAR - Ditreskrimum Polda Bali mengungkap kasus penipuan dan penggelapan uang koperasi sebesar Rp 18 miliar. Tersangkanya adalah Made Darsana (42), mantan dosen fakultas ekonomi salah satu universitas swasta di Denpasar.

Dari hasil pemeriksaan di kepolisian, pelaku mengaku uang koperasi sudah habis. Penyebabnya karena digunakan untuk taruhan.

BACA JUGA: Ngaku Mantan Jenderal PETA, Bisa Gandakan Uang

Kasubdit II Ditreskrimum Polda Bali, AKBP I Gede Nyoman Artha menjelaskan, penangkapan terhadap Darsama berdasar laporan LP-B/481/X/2015/Bali/SPKT, tanggal 19 Oktober 2015. Korban aksinya sudah puluhan nasabah.

Artha menjelaskan, korban ikut menanam saham di koperasi Putra Amerta Jalan Sriwidari, Nomor 14, Banjar Tegalalang, Kelurahan Ubud, Gianyar atas desakan pelaku. Darsana merupakan sekretaris sekaligus pengelola koperasi itu.

BACA JUGA: Kasihan, Korban First Travel Masih Ditipu untuk Setor Uang Tambahan

Dia menjanjikan kepada para korban yang berjumlah 22 orang dengan bunga tinggi. Hanya saja, janji itu bohong belaka.

"Koperasi yang awalnya dipimpin oleh I Wayan S, 42, berdiri sejak tahun 2004 berjalan sesuai aturan yang ada. Belakangan, para nasabah tidak bisa mengambil uang milik mereka yang ditabungkan," cetusnya.

BACA JUGA: Penipuan Calon Jemaah Haji Terjadi Lagi Lantaran Pengawasan Lemah

Darsana berkelit bahwa uang nasabah digunakan untuk investasi di bursa saham. Namun, nasabah tak mudah percaya begitu saja.

Karena merasa tertipu, 22 nasabah koperasi membuat laporan di Polda Bali dengan dua laporan sekaligus. Dari pengakuan para korban, mereka menanam saham sebanyak Rp 500 juta.

Berdasar laporan itu, tim langsung menemukan unsur tindak pidana perbankan atau penipuan dan atau pengelapan dalam jabatan sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 46 ayat (1) dan (2) Jo pasal 378 KUHP dan pasal 374 KUHP Jo Pasal 55 KUHP.

Karena itulah polisi langsung memburu Darsana. Namun, pelaku baru dibekuk pada 24 Juli lalu.

"Jumlah kerugian 18 miliar. Uang itu ditabung selama 14 tahun," ujar Artha sembari menyebut masih ada uang Rp 2 miliar lebih yang beredar di tengah masyarakat dengan status pinjaman.

Sisanya ada pada pelaku yang konon sudah ludes. Menurut Artha, pihaknya juga masih membidik satu tersangka yakni pimpinan Koperasi berinisial I Wayan S.

Artha menjelaskan, Wayan mestinya bisa mencegah ulah Darsana. Sebab, pimpinan koperasi memang punya kewenangan tentang penggunaan uang

“Kita masih kembangkan kasusnya. Besar kemungkinan akan ada tersangka lain dan korban lain dalam kasus ini,” tuturnya.(rb/dre/mus/JPR)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Dua Pimpinan First Travel Resmi Ditetapkan Jadi Tersangka


Redaktur & Reporter : Antoni

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler