jpnn.com, JAKARTA - Kuasa Hukum First Travel Eggi Sudjana mengatakan, ada motif persaingan bisnis dalam penutupan perusahaan kliennya.
Menurut dia, pencabutan izin pemberangkatan First Travel dilakukan sepihak.
BACA JUGA: Bareskrim Bakal Geledah Kantor First Travel di Depok
Selain itu, upaya untuk mengembalikan uang calon jemaah umrah dipotong dengan pertanda pembekuan rekening dan penahanan kliennya.
"Saya menduga ini ada bisnis terselubung. Dugaannya ada empat associate yang mengucilkan saya punya klien. Ada persaingan bisnis. Dan mereka berkonspirasi dengan Kemenag (Kementerian Agama)," kata Eggi saat menyambangi kantor sementara Bareskrim Polri di Kementerian Kelautan dan Perikanan, Jakarta Pusat, Jumat (11/8).
BACA JUGA: Kasihan, Korban First Travel Masih Ditipu untuk Setor Uang Tambahan
Dia juga mempertanyakan keputusan Bareskrim menahan dua kliennya yaitu Direktur Utama First Travel Andika Surachman beserta istrinya Anniesa Desvitasari Hasibuan.
Pasalnya, kasus ini tengah berjalan di koridor hukum perdata bersama Kemenag.
BACA JUGA: Tipu 35 Ribu Nasabah, First Travel Kantongi Rp 550 Miliar
"Ini masih dalam koridor perdata. Apalagi ada kesepakatan pada 18 Juli 2017, pertemuan antara klien kami dengan Tim Waspada Investasi yang diketuai oleh salah satu penyidik di OJK, ada keanggotaannya dari Kementerian Agama, ada juga dari polisi, dan beberapa instansi lain yang terkait," jelas Eggi.
Dalam pertemuan itu, First Travel menyepakati tiga poin bersama dengan Tim Waspada Investasi.
Pertama, menghentikan paket promo. Kedua, hanya boleh memberangkatkan umrah lima ribu sampai tujuh ribu jemaah.
Terkahir, mengembalikan uang jemaah umrah bagi yang tidak terima terhitung 90 hari kerja sejak kesepakatan itu diteken.
"Jadi kurang lebih, seharusnya November atau akhir Desember 2017 ini dong. Kalau diitung wanprestasi, baru bisa disebut penipuan atau penggelapan uang. Kalau sekarang, kan masih dalam koridor itu (perdata)," jelas Eggi.
Dalam Surat Keputusan (SK) Kemenag terkait pencabutan izin First Travel, kata Eggi, tertulis perusahaan diberi kesempatan menyanggah selama dua pekan. Namun, hal itu tidak dilaksanakan dengan ditangkapnya kedua kliennya.
"Pakai logika, deh. Pertama keputusan penutupan sudah terjadi. Berarti seluruh aktivitas mati. Bahkan pegawainya 90 persen sudah keluar. Kedua, dengan sudah berlakunya penutupan itu, kami masih diberi kesempatan dua minggu untuk menyanggah. Artinya belum ada kepastian (hukum soal pencabutan izin) dong kalau masih boleh menyanggah," jelas dia. (Mg4/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... 2 Pimpinan First Travel Resmi Jadi Tersangka
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga