Ya Ampun! Wanita Ini Nekat Jual Motor Sewaan

Jumat, 07 Agustus 2020 – 17:45 WIB
Polisi menginterogasi WHN atas kasus penggelapan motor. Foto: Antara/HO

jpnn.com, PURWOKERTO - Kepolisan Resor Kota Banyumas, Jawa Tengah, mengungkap kasus penggelapan satu unit sepeda motor sewaan yang dilakukan oleh seorang perempuan berinisial WHN (42).

"Kasus ini terungkap berkat laporan dari korban atas nama Yusmiati, warga Sokaraja, Kabupaten Banyumas," kata Kepala Polresta Banyumas Komisaris Besar Polisi Whisnu Caraka didampingi Kepala Satreskrim Ajun Komisaris Polisi Berry di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jumat.

BACA JUGA: Ibu Rumah Tangga Butuh Uang, Nekat Sewakan Kamar untuk Prostitusi

Ia mengatakan kasus penggelapan tersebut berawal dari kedatangan pelaku WHN, warga Arcawinangun, Kecamatan Purwokerto Timur, ke rumah korban pada tanggal 24 Juli 2020 dengan maksud menyewa sepeda motor guna mendukung usaha laundry.

Oleh karena itu, kata dia, korban memberikan sepeda motor Honda Beat beserta kunci dan surat tanda nomor kendaraan (STNK) kepada pelaku.

BACA JUGA: Polisi Mengintai Truk Sembako Gula, Dibongkar Saat di Tol Tangerang-Merak, Lihat Nih

Akan tetapi, lanjut dia, sepeda motor tersebut justru digadaikan oleh pelaku dengan nilai sebesar Rp4 juta tanpa seizin korban.

"Atas kejadian tersebut, korban mengalami total kerugian sebesar Rp18,5 juta," katanya.

BACA JUGA: Bisnis Prostitusi Berkedok Panti Pijat di Tengah Pandemi, Laris Manis

Kasatreskrim AKP Berry mengatakan setelah menerima laporan dari korban, pihaknya melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil menangkap pelaku WHN pada hari Selasa (4/8).

Menurut dia, pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa buku pemilik kendaraan bermotor (BPKB) sepeda motor Honda Beat tahun 2019 dengan nomor polisi R-2965-RR, nomor rangka MH1JM1124KK239731, nomor mesin JM11E2221848, satu lembar pesanan sewa, dan satu lembar kartu tanda penduduk atas nama WHN.

"Tersangka dan barang bukti kami amankan guna penyidikan lebih lanjut," katanya.

Ia mengatakan WHN bakal dijerat Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) atau Pasal 372 KUHP tentang tindak pidana penipuan atau penggelapan dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler