Polisi Mengintai Truk Sembako Gula, Dibongkar Saat di Tol Tangerang-Merak, Lihat Nih

Jumat, 07 Agustus 2020 – 08:10 WIB
Anggota Ditnarkoba Polda Banten menunjukan barang bukti ganja saat penangkapan di Jalan Tol Tangerang-Merak. Foto: Banten Raya

jpnn.com, SERANG - Ditresnarkoba Polda Banten menggagalkan pengiriman 150 kilogram ganja yang diselundupkan menggunakan truk ekspedisi pengangkut gula, di Tol Tangerang-Merak kilometer 68, Kelurahan Banjaragung, Kecamatam Cipocok, Kota Serang, Rabu (5/8) sore.

Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi membenarkan adanya pengungkapan itu.

BACA JUGA: BNN Cilegon Amankan 15 Kg Ganja dari Tiga Orang Ini

 “Iya benar giat dari Ditresnarkoba Polda Banten kemarin. Kami kembali berhasil menggagalkan penyelundupan ganja,” katanya kepada Banten Raya, Kamis (6/8). 

Edy menambahkan, pihaknya hingga kini masih melakukan pengembangan atas tangkapan narkoba dengan kapasitas besar yang kedua di tahun 2020 ini.

BACA JUGA: Bisnis Prostitusi Berkedok Panti Pijat di Tengah Pandemi, Laris Manis

Sehingga dirinya masih enggan menjelaskan secara rinci penangkapan narkoba yang diduga asal Aceh tersebut.

"Kami masih menunggu informasi lengkap dari Ditresnarkoba" tambahnya.

BACA JUGA: Kebun Sawit Warga di Aceh Jaya Hancur, Rumah Diubrak-abrik, Marnuddin Trauma

Edy menjelaskan, pengungkapan itu masih berkaitan dengan 159 kilogram ganja dan 9 tersangka yang ditangkap Ditnarkoba Polda Banten pada 23 Juli 2020 yang modus penyelundupannya hampir sama dengan tangkapan kali ini. 

"Pengungkapan ini masih berkaitan dengan pengungkapan kasus kemarin," jelasnya.

Sebelumnya, Jajaran Ditnarkoba Polda Banten berhasil menangkap 9 tersangka dan menggagalkan penyelundupan narkotika jenis ganja dari Aceh seberat 159 kilogram.

Ganja yang dikirim dari Aceh tersebut diamankan dari tiga lokasi yang berbeda yakni di Cideng Jakarta Pusat, Parung Bogor dan Aceh.

Pengungkapan bermula pada Juli 2020 kepolisiam mendapatkan informasi akan ada pengiriman narkotika jenis ganja dengan jumlah besar dari Aceh menuju Jakarta yang kemudian dilakukan pendalaman informasi. Pada tanggal 18 Juli 2020, barang dikirim melalui ekspedisi menuju Jakarta.

Kemudian pada 23 Juli 2020 target termonitor telah tiba di Bakauheni, Lampung dan menyeberang ke Merak. Lalu tim Ditnarkoba menghadang dan penangkapan mobil ekspedisi itu di rest area tol Tangerang Merak kilometer 64. Ditemukan barang bukti jenis ganja.

Setelah itu truk ekspedisi dibiarkan melanjutkan perjalanan hingga tempat kejadian perkara (TKP) pengambilan Kantor CMC Jakarta Pusat dan di sana berhasil diamankan dua tersangka BY(35) dan YN (30) yang akan mengambil barang.

Tiga hari setelah melakukan penangkapan di Cideng, Jakarta Pusat, tim Ditnarkoba melakukan penangkapan lagi di dua daerah yang berbeda. Di Parung Bogor berhasil mengamankan 2 tersangka inisial AS (37) dan MR (31).

Di Aceh sebanyak 5 tersangka ditangkap, yakni SP (33), RN (31), MN (43), HN (39) dan FR (39). Tersangka mengemas ganja tersebut menggunakan peti kayu berwarna merah dan empat buah panel jaringan Telkom untuk mengelabui petugas kepolsian. (darjat/rahmat/bantenraya)


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
Ganja   narkoba   Polda Banten  

Terpopuler