jpnn.com, SUBANG - Charli, di usianya yang sudah renta, 62 tahun, harus duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri Subang, Jabar.
Sebelumnya, warga Kampung Trungtum, Desa Patimban, Kecamatan Pusakanagara, Subang, itu telah dilaporkan menantunya sendiri, Panji, asal Desa Cigugur Kaler, Kecamatan Pusakajaya.
BACA JUGA: Demi Sepeda Motor, Cucu Tebas Kakek dan Neneknya
Pasal yang dikenakan pun tak bisa dianggap sepele. Pria berusia yang sudah tak bisa mendengar dan melihat itu didakwa pasal 372 jo 378 mengenai penipuan dan penggelapan.
Selasa (11/4), Charli menjalani sidang perdana di ruang sidang lantai 2 Pengadilan Negeri Subang di Jalan Mayjen Sutoyo.
BACA JUGA: Kakek Sakti Mencumbui Istri Aparat, Begini Modusnya
Sidang yang berlangsung sekitar pukul 13.00 WIB tersebut dipimpin langsung Hakim Ketua Aryani SH.
Kuasa Hukum Charli, Endang Supriadi SH menjelaskan, kliennya dituduh telah menjual tanah harga Rp3,5 juta kepada adiknya, Darsini.
Padahal tanah itu sebelumnya telah dijual kepada Panji yang tak lain menantunya sendiri pada tahun 2014.
Hal itu dikuatkan dengan bukti kuitansi yang dimiliki Panji.
Usai menjual tanah kepada Darsini, Charli berupaya menyerahkan uang tersebut kepada Panji. Namun Panji menolaknya.
Akibat tak terima, Panji pun melaporkan mertuanya itu ke Polsek Pusakanagara.
Meski usianya sudah renta, bahkan pikun, Charli pun menjalani masa penahanan.
Endang berharap, kasus yang menjerat kliennya tak hanya dipertimbangkan dari sisi hukum.
“Karena masalah keluarga, diharap dipertimbangkan juga sisi sosialnya,”ujar Endang ditemui usai sidang.
Sementara itu salah satu keluarga Charli, Karnawi mengaku prihatin atas kasus yang menimpa Charli.
“Sampai segitunya. Ia (Charli) kan sudah tua dan pikun, hanya gara-gara uang Rp3 juta bisa begini,” tuturnya. (ygo/din)
Redaktur & Reporter : Soetomo