Ya Ampuuun…Gaji Tenaga Honorer Terancam Tersendat

Rabu, 28 September 2016 – 08:00 WIB
Tenaga honorer. Foto: dok.JPNN

jpnn.com - SURABAYA – Tenaga honorer di beberapa sekolah di Surabaya terancam tersendat.

Ini gara-gara penyerahan personel, pendanaan, prasarana dan sarana, serta dokumen (P3D) pengelolaan SMA/SMK ke pemprov .

BACA JUGA: Tanggapi Anies, Ahok Akui Soal yang Satu Ini Jakarta Masih Kalah dari DIY

Hal itu bisa berdampak pada penggajian tenaga honorer di sekolah-sekolah tersebut. Karena tidak ditanggung APBD provinsi, upah yang mereka terima pun terancam tersendat.

Kepala Bagian Pemerintahan dan Otonomi Daerah Eddy Christijanto mengatakan, sebenarnya P3D untuk SMA/SMK telah diserahkan ke gubernur Jawa Timur melalui biro administrasi pemerintahan umum.

''Sudah kami lakukan pada 22 September, tanda tangan berita acaranya 30 September,'' ujar Eddy.

Sementara ini, kata dia, penggajian dan pemberian tunjangan guru yang berstatus pegawai negeri sipil (PNS) tidak bermasalah.

BACA JUGA: Ingat Ya! Satu Kali Anak Dibentak, Triliunan Sel Otaknya Rusak

Sebab, berdasar peraturan kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), penggajian PNS guru masih diserahkan pada APBD Surabaya.

Baru per 1 Januari, gaji PNS guru itu menjadi tanggungan provinsi.

Namun, lain halnya dengan penggajian 877 tenaga kontrak di lingkungan SMA/SMK.

BACA JUGA: Genjot Terus Kualitas PAUD

 Eddy mengatakan, pemkot tidak lagi bisa membayar mereka karena terkendala aturan.

 ''Kami tidak mungkin membayar pegawai kontrak yang tidak bekerja di lingkungan pemkot,'' ujar mantan camat Wonokromo tersebut.

Sebanyak 877 tenaga kontrak itu selama ini dibayar pemkot sesuai dengan upah minimum kota (UMK), yakni Rp 3,1 juta.

 Menurut Eddy, tenaga kontrak di lingkungan dinas pendidikan terdiri atas guru tidak tetap (GTT), tenaga administrasi, dan penjaga sekolah. Khusus hal itu, hingga kini belum ada solusinya.

Anggota Komisi D DPRD Surabaya Reni Astuti mengungkapkan, ada sejumlah masalah yang rentan terjadi pasca penyerahan P3D SMA/SMK. Yang paling berisiko adalah gaji.

 ''Semuanya harus klir. Jika tidak, bisa berdampak pada gaji guru dua bulan terakhir ini,'' ujar Reni.

Reni mengusulkan, pemkot menyerahkan semuanya dulu ke pemprov meski saat ini ada proses judicial review di Mahkamah Konstitusi (MK).

 ''Kalau nanti keberatan yang diajukan masyarakat Surabaya itu dikabulkan MK, kan semuanya bisa ditarik kembali,'' terang Reni.

Jika penyerahan belum tuntas, Reni khawatir dampaknya akan besar bagi jalannya roda pendidikan SMA/SMK di Surabaya.

Reni juga belum yakin pemprov bisa memberikan pembiayaan yang sama untuk SMA/SMK seperti saat dikelola pemkot.

 Karena itu, dia memprediksi gubernur Jatim mengeluarkan peraturan gubernur (pergub) yang akan mengatur pembiayaan SMA/SMK.

Nah, dalam regulasi itulah, ada pembiayaan yang akhirnya dibebankan pada masyarakat.

''Sebab, dalam aturannya memang memungkinkan seperti itu. Dana operasional pendidikan bisa bersumber dari anggaran belanja daerah atau masyarakat,'' jelasnya.

Kepala Dinas Pendidikan Jawa Timur Saiful Rachman mengatakan, serah terima SMA/SMK dilakukan pada 1 Oktober.

Namun, gaji guru PNS masih diberikan masing-masing daerah. Gaji guru honorer juga belum menjadi tanggung jawab provinsi.

 "Masih urusan sekolah dan kabupaten/kota, bukan pemprov,'' katanya.

Setelah pengelolaan SMA/SMK berlaku per 1 Januari, pihaknya akan menghitung kembali.

 Sebab, konteksnya meliputi honorer seluruh Jawa Timur, bukan per kabupaten/kota.

Saat ini ada lebih dari 9.000 guru honorer di Jawa Timur. "Akan kami verifikasi lagi," tuturnya.

Ketua Forum Honorer Kategori 2 Indonesia (FHK2I) Jawa Timur Eko Mardiono mengakui, gaji tenaga honorer masih menjadi tanda tanya ketika akan dilimpahkan ke provinsi.

Saat ini keputusan tentang penggajian tenaga honorer belum jelas antara ditanggung pemkot atau pemprov.

Mantan ketua Dewan Koordinator Honorer Indonesia (DKHI) Surabaya itu mengatakan, regulasi penggajian tenaga honorer yang belum ada membuat mereka tidak nyaman.

 Jika nanti ada jaminan dari pemprov untuk menggaji tenaga honorer, pihaknya menyangsikan besaran atau nominalnya yang bisa seperti sekarang. (gun/riq/puj/c7/git/flo/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Sebentar Lagi SMA/SMK Diserahkan ke Provinsi


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler