Ya Memang demi Anak, Tetapi Mestinya Andri Findra Cari Rezeki Halal

Jumat, 22 November 2019 – 06:28 WIB
Kedua tersangka kasus pencurian sepeda motor saat diperiksa di Mapolres Kota Surakarta, Kamis (21/11/2019). Foto: ANTARA/Bambang Dwi Marwoto

jpnn.com, SURAKARTA - Polisi menangkap Andri Findra Putra (21), warga Kampung Bibis Wetan, Kelurahan Gilingan, Kecamatan Banjarsari, Kota Solo, Jawa Tengah.

Andri dijebloskan ke tahanan Mapolres Kota Surakarta karena ketahuan melakukan pencurian sepeda motor alias curanmor dengan alasan tidak punya uang untuk membeli susu buat anaknya.

BACA JUGA: Pelaku Pembunuhan Sadis Itu Akhirnya Ditangkap, nih Tampangnya

Kepada polisi, Andri Findra Putra mengaku mempunyai dua anak perempuan. Anak pertama berusia 1,5 tahun, dan anak kedua baru lahir pada Selasa (19/11).

Kasat Reskrim Polresta Surakarta AKP Arwansa menjelaskan, Andri Findra ditangkap polisi pada Selasa (19/11) karena telah ketahuan mencuri sebuah sepeda motor Yamaha Mio warna merah, bernomor polisi AD 6962 DBE, milik tetangganya.

BACA JUGA: Pelaku Curanmor Tewas Diterjang Peluru dalam Baku Tembak dengan Polisi

Motor korban saat itu diparkir di depan rumah, langsung dibawa kabur pelaku, pada 15 Maret 2019.

Pelaku menuntun sepeda motor milik korban, dan dibawa ke rumah temannya, Hendra (29) yang kini juga ikut ditahan karena dia diduga ikut membantu tindak kejahatan. Pelaku kemudian menggandakan kunci kontak kendaraan dan motor itu, kemudian digadaikan kepada seseorang sebesar Rp1,4 juta.

BACA JUGA: Dua Pemuda Pelaku Curanmor Nyaris Tewas Dihajar Warga

Pelaku Andri mengaku uang hasil menggadaikan motor dibelikan susu untuk anaknya dan membayar cicilan kontrak rumah yang belum dibayar.

"Kami menangkap Andri dan Hendra di rumahnya tanpa perlawanan pada Selasa (19/11). Kami juga menemukan barang bukti sepeda motor milik korban yang digadaikan oleh pelaku," katanya, Kamis (21/11).

Kedua tersangka langsung dibawa ke Mapolresta Surakarta dan ditahan untuk pemeriksaan lebih lanjut. Sebuah sepeda motor milik korban disita untuk dijadikan barang bukti.

Atas perbuatan kedua tersangka akan dijerat dengan pasal 363 ayat 3 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian, dengan ancaman pidana kurungan hingga tujuh tahun penjara.

Tersangka Andri mengaku dirinya kalut dan bingung saat anaknya minta susu karena persediaannya habis. Dia kemudian melihat ada sepeda motor yang tidak dikunci diparkir di depan rumah. Tanpa banyak pertimbangan, dia langsung mendorong motor itu untuk dibawa kabur.

"Motor itu digadaikan senilai Rp1,4 juta dan hasilnya untuk cicil bayar kontrakan rumah dan membelikan susu. Saya menyesal karena kalut susu anak habis dan kemudian nekat membawa motor tetangga tanpa izin pemiliknya," katanya saat diperiksa oleh polisi. (antara/jpnn)




Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler