Ya, Semoga Guru Honorer Bisa Sejahtera

Rabu, 12 Februari 2020 – 12:34 WIB
Guru mengajar di kelas. Ilustrasi Foto: Radar Madiun/dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah memutuskan meningkatkan persentase dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah) yang digunakan untuk gaji guru honorer. Yakni maksimum 50 persen dana BOS.

Ketua Komisi X DPR Syaiful Huda menyambut baik kebijakan tersebut.

BACA JUGA: Khawatir Aturan Baru Dana BOS Picu Masuknya Honorer Anyar

"Menaikkan anggaran dana BOS untuk guru honorer yang naik maksimal menjadi 50 persen merupakan terobosan baik dari Kemendikbud. Hal ini bertujuan untuk menyejahterakan guru honorer yang selama ini mendapatkan gaji tak layak," ujar Syaiful Huda di Jakarta, Selasa (11/2).

Menurut dia, secara aturan hal itu tidak salah. Meskipun dengan syarat guru honorer penerima gaji dari dana BOS harus yang memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) dan tercatat di Dapodik sebelum 31 Desember 2019. Satu syarat lagi, yakni yang belum memiliki sertifikasi pendidik.

BACA JUGA: Semoga Bulan Depan PPPK dari Honorer K2 Sudah Rapelan Gaji

Huda juga mengingatkan sekolah dapat menjaga amanah dalam menyalurkan dana BOS, karena dana tersebut langsung ditransfer ke rekening sekolah.

Mendikbud Nadiem Makarim meluncurkan kebijakan Merdeka Belajar episode III terkait perubahan mekanisme dana BOS.

BACA JUGA: Ketahuilah, Sejak 2012 Guru Honorer Tidak Mendapat NUPTK

Salah satu poinnya adalah peningkatan persentase untuk gaji guru honorer hingga 50 persen dari dana BOS.

Sebelumnya, persentase untuk gaji guru honorer hanya 15 persen (untuk sekolah negeri) dan 30 persen (untuk sekolah swasta) dari dana BOS.

Poin selanjutnya tentang perubahan mekanisme, yang sebelumnya ditransfer terlebih dahulu ke pemerintah provinsi namun sekarang langsung ke rekening sekolah.

Kemudian, tahapan penyaluran dana BOS juga berubah. Tahapannya dilakukan tiga kali mulai 2020, yakni 30 persen pada tahap awal, 40 persen tahap kedua, dan 30 persen tahap ketiga.

Untuk tahap pertama, akan dicairkan pada Januari. Tahap kedua pada April, dan tahap ketiga paling cepat September.

Selanjutnya, nilai satuan BOS juga meningkat. Untuk SD sebelumnya Rp800.000 per siswa menjadi Rp900.000 per siswa. Kemudian SMP/MTs sebelumnya Rp1.000.000 menjadi Rp1.100.000 per siswa.

Kemudian untuk SMA yang sebelumnya, Rp1.400.000 menjadi Rp1.500.000 per siswa. Untuk SMK yang sebelumnya Rp1.400.000 menjadi Rp1.600.000 per siswa. Untuk SMK dengan pendidikan khusus Rp2.000.000 per siswa. (antara/jpnn)

 


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler