jpnn.com, JAKARTA - Upaya Setya Novanto menggugat surat perintah penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) akhirnya kandas. Majelis hakim tunggal PN Jaksel Kusno SH pada persidangan hari ini (14/12) menggugurkan permohonan Novanto.
Hakim Kusno menyatakan, persidangan atas permohonan praperadilan Novanto sebenarnya belum selesai. Namun, saat PN Jaksel menggelar persidangan kelima atas permohonan ketua DPR itu, Pengadilan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta justru sudah memulai sidang untuk memeriksa perkara pokoknya.
BACA JUGA: Airlangga Pastikan Bakal Bantu Novanto Jalani Proses Hukum
Karena itu majelis menganggap permohonan praperadilan Novanto harus digugurkan. “Menyatakan, praperadilan yang diajukan oleh pemohon Setya Novanto gugur," kata Hakim Kusno.
Selain itu, Hakim Kusno juga menolak seluruh eksepsi dari pemohon. Dengan demikian, KPK bisa melanjutkan proses hukum atas Novanto yang kini bergulir di Pengadilan Tipikor Jakarta.
BACA JUGA: Sikap Kritis Ganjar Bikin Setya Novanto Gusar, Nih Sebabnya
"Menghukum pemohon untuk membayar biaya perkara sebesar nihil," ujarnya.(mg1/jpnn)
BACA JUGA: Aziz Pengin Golkar Tak Usah Gelar Munaslub
BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK: Masyarakat Bisa Menilai Siapa yang Mengulur Waktu
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan