jpnn.com, JAKARTA - Ahli Hukum Pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar menilai gugatan praperadilan yang diajukan Setya Novanto otomatis gugur lantaran sidang perdana pokok perkara kasus dugaan korupsi proyek E-KTP sudah digelar kemarin.
Hakim praperadilan pun tidak perlu membacakan putusan karena praperadilan otomatis gugur.
BACA JUGA: Kuasa Hukum Setnov: Sidang Praperadilan Jalan Terus
”Kalau sekarang masa kritisnya yang berkaitan dengan praperadilan sudah lewat. Tidak ada upaya lagi lepaskan status (tersangka) lewat praperadilan karena sidang sudah dimulai,” ujarnya, kemarin (13/12).
Fickar menuturkan pada sidang pertama itu, Novanto dinilai memperlambat jalannya persidangan.
BACA JUGA: Novanto Permasalahkan Kewenangan Penyidik, KPK: Salah Alamat
Hakim pengadilan juga dianggap tidak tegas terhadap Novanto yang mengaku kurang enak badan dan diare. Meskipun, empat dokter menyatakan bahwa Novanto baik-baik saja.
”Ketika digoyang hasil pemeriksaan empat dokter ada disitu, hakim tegas. Tapi hakimnya minta tertulis walaupun untuk meyakinkan dia. Itu menjadi indikator hakimnya tidak atau kurang tegas,” ungkap Fickar.
BACA JUGA: Kubu Novanto Minta Jadwal Putusan Praperadilan Dimajukan
Peran Komisi Yudisial (KY) sangat diperlukan untuk pengawan ekstra terhadap sidang Novanto. Lantaran Ketua DPR itu dianggap punya banyak daya dan upaya untuk melakukan maneuver-manuver.
”Perlu keterlibatan KY. Terdakwa ini kan punya sumberdaya banyak, bisa macam-macam,” kata dia.
Dia menilai manuver Setnov yang mengaku sakit itu untuk memperlambat jalannya persidangan. Dalam masa penuntutan, terdakwa akan ditahan dalam masa yang terbatas.
Nah, dia menduga Setnov akan memafaatkannya untuk bisa lepas dari masa penahanan itu. (tyo/jun)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Praperadilan Novanto Bakal Diputus Pekan Depan
Redaktur & Reporter : Soetomo