Ya Tuhan, Bansos Makanan Bagi Warga Terdampak Covid-19 pun Dikorupsi

Kamis, 18 Februari 2021 – 11:34 WIB
Ilustrasi - Tindak pidana korupsi (ANTARA/HO/20)

jpnn.com, MEDAN - Sekretaris Daerah Pemerintah Kabupaten Samosir berinisial JS ditetapkan penyidik Kejari setempat sebagai tersangka korupsi bansos berupa makanan bagi warga terdampak Covid-19.

Dalam kasus ini, JS disangka menyalahgunakan anggaran belanja tak terduga untuk penanggulangan bencana nonalam COVID-19.

BACA JUGA: Begini Reaksi Ade Yasin Mengetahui Anak Buahnya Menilap Dana Bansos Kemensos

Kasi Penkum Kejati Sumut Sumanggar Siagian mengatakan JS ditetapkan menjadi tersangka setelah dilakukan pemeriksaan mendalam.

"JS ditetapkan tersangka sebagai PPK pengadaan makanan tambah gizi," ucap Sumanggar Siagian, Rabu (17/2).

BACA JUGA: Jabatan Kompol Yuni Purwanti Dicopot, 2 Sanksi Berat Ini Menanti

Selain JS, penyidik Kejari Samosir juga menetapkan tersangka lain yakni SS, Plt Kadis Perhubungan Pemkab Samosir.

"Penetapan kedua tersangka itu berdasarkan penetapan Kepala Kejaksaan Negeri Samosir Nomor Print-09/L.2.33.4/Fd.1/02/2021 tertanggal 16 Februari 2021," jelasnya.

BACA JUGA: 5 Fakta Mengejutkan tentang Jennifer Jill, Istri Ajun Perwira yang Ditangkap karena Narkoba

Sebelumnya, pada April 2020 Pemkab Samosir melaksanakan pengadaan 6.000 bantuan makanan tambahan untuk masyarakat terdampak COVID-19.

Pekerjaan pengadaan makanan itu dilaksanakan oleh PT Tarida Bintang Nusantara dari Medan dengan anggaran sebesar Rp 410.291.700.(antara/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler