jpnn.com, CIBINONG - Bupati Bogor Ade Yasin secara tegas meminta kepolisian menindak tegas anak buahnya yang korupsi dana bansos Kemensos untuk masyarakat terdampak pandemi COVID-19.
Hal ini disampaikan Ade Yasin merespons kasus dugaan korupsi dana bantuan sosial tunai (BST) Kemensos terhadap 30 orang warga Desa Cipinang, Kecamatan Rumpin, Kabupaten Bogor.
BACA JUGA: AKBP Harun Beber Fakta Baru Korupsi Bansos Kemensos, Endang Suhendar DPO
"Ini ranahnya kepolisian. Kalau kami, siapa pun itu ketika melanggar hukum, harus diproses," tegas Ade Yasin di Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat pada Rabu (17/2).
Pihaknya mengaku miris mengetahui ada oknum aparat desa yang ingin meraup untung dari program bantuan pemerintah bagi masyarakat miskin.
BACA JUGA: Eks Ketua KPK Tak Sepakat Edhy Prabowo dan Juliari Batubara Dituntut Hukuman Mati
"Apalagi ini kaitan dengan bansos, kaitan dengan masyarakat kecil. Harus diproses hukum," kata ketua Satgas Penanganan COVID-19 Kabupaten Bogor itu.
Dalam kasus ini, Polres Bogor telah menetapkan dua tersangka yakni Sekretaris Desa Cipinang Endang Suhendar (ES), Lukman Hakim (LH) selaku kasi pelayanan di desa itu.
BACA JUGA: Dituduh Jual Narkoba, Fahri Dipukuli Oknum Polisi, Ternyata Tak Terbukti
Kapolres Bogor AKBP Harun menyebutkan, tersangka ES menarik setoran dari LH yang memanipulasi 30 data penerima bansos.
Dengan perbuatan itu, mereka meraup uang senilai Rp 54 juta atau Rp1,8 juta dari setiap satu akun penerima bansos.
"Pemerintah kan memberikan bantuan setiap bulannya Rp 600 ribu, dikalikan tiga jadi Rp1,8 juta per orang," ujar mantan penyidik di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu.
Harun menjelaskan bahwa LH melakukan aksinya dengan dibantu 15 orang yang masing-masing dibekali dua akun penerima bansos, untuk melakukan pencairan di Kantor Pos Cicangkal, Rumpin, Bogor.
Kemudian, sebanyak 15 orang yang mencairkan dana bantuan dengan kertas barcode berisi Nomor Induk Kependudukan (NIK) warga setempat itu masing-masing dibayar oleh LH senilai Rp 250 ribu.
"Sementara 15 figuran ini masih berstatus saksi, masih kami dalami. Kalau bukti cukup akan kami tersangkakan," kata Harun.(antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam