jpnn.com - JAKARTA - Pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) DKI 2016 terancam deadlock. Sebab, RAPBD 2016 seharusnya sudah mendapatkan persetujuan dari DPRD untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah paling lambat 30 November 2015.
Direktur Koalisi Masyarakat Pemantau Legislatif (Kopel) Syamsudin Alimsyah mengatakan, terlambatnya pembahasan RAPBD DKI 2016 akan memberikan kerugian.
BACA JUGA: Pembahasan RAPBD DKI Terburu-buru Bisa Mendatangkan Korupsi Anggaran
"Kalau itu terjadi kita sangat rugi karena dari total APBD Rp 64 triliun, tapi yang bisa dibelanjakan hanya sampai Rp 39 triliun atau 55 persen," kata Syamsudin dalam konferensi pers di kantor ICW, Jakarta, Minggu (29/11).
Syamsudin mengatakan, merujuk Peraturan Mendagri 52 Tahun 2015 , ada tahapan pembahasan APBD yang disepakati bersama oleh pemerintah maupun legislatif. Misalnya Kebijakan Umum Anggaran dan Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUA-PPAS) 2016 harusnya sudah diserahkan pada Juli 2015.
BACA JUGA: Sopir Telepon Sambi Megemudi, Transjakarta Dihajar KRL, Begini Nasib Korban
Namun, Syamsudin mengatakan, rancangan KUA-PPAS baru diserahkan Agustus. Hal ini, sambung dia, terjadi pergeseran jadwal.
"Permendagri 52 sudah ada kesepakatan, namun yang terjadi sampai hari ini belum ada kesepakatan antara eksekutif dan legislatif," ungkap Syamsuddin. (gil/jpnn)
BACA JUGA: Ada Kemungkinan Polisi Betulan yang Tembak Warga Petamburan
BACA ARTIKEL LAINNYA... Sopir Transjakarta Yang Tabrak KRL Itu Resmi Tersangka
Redaktur : Tim Redaksi