jpnn.com - SANGATTA – Sebanyak 17 mobil dinas (Mobdin) yang digunakan sejumlah anggota DPRD Kabupaten Kutai Timur periode 2009-2014 tak kunjung dikembalikan. Padahal, sesuai arahan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, mobil harus segera dikembalikan karena merupakan aset pemerintah.
Selain itu, para mantan anggota dewan itu juga sudah diberi tenggat waktu hingga awal Desember 2015 mendatang. Namun, deadline tersebut ternyata tak dipatuhi para mantan anggota DPRD.
BACA JUGA: 13 Tahanan Lapas Abepura Kabur: Tahanan Lain Digeledah...Digunduli
Meskipun begitu, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutim melalui Bagian Perlengkapan dan Aset Daerah tampaknya masih memberikan keringanan. Mereka kembali memberikan waktu tambahan pengembalian Mobdin hingga 17 Januari mendatang.
“Kami berikan tenggang waktu sebelum 17 Januari (Mobdin, Red.) sudah harus dikembalikan. Kalau tidak, ya siap-siap kami tarik paksa,” kata Kasubag Perlengkapan dan Aset Daerah Pemkab Kutim Tedy Febrian, Kamis (7/1) kemarin. (drh/jos/jpnn)
BACA JUGA: Ya Ampun! Bibir Balita Ini Dower Gara-Gara Minum Minuman Jelly, Ini Fotonya
BACA JUGA: Warga Geger! Ditemukan Orok Bayi Laki-laki
BACA ARTIKEL LAINNYA... Dituduh Peluk PNS Perempuan, Pak Bos: Aku Hanya Menunjuk Tato di Tangannya
Redaktur : Tim Redaksi