Yah... Delta Buka Salon dan Spa Berbau Asusila di Lahan Milik Desa

Minggu, 18 Desember 2016 – 22:44 WIB
Ilustrasi: Odyssey Float Studio

jpnn.com - SLEMAN  - Pemerintah Kabupaten Sleman di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menindak enam salon dan spa yang diduga menawarkan layanan plus-plus alias esek-esek. Enam salon antisyariah itu berada di rumah toko (ruko) Desa Donoharjo, Ngaglik, Sleman.

Parahnya, lahan yang digunakan untuk tempat salon plu-plus itu merupakan tanah milik desa. Sebagaimana diberitakan Jawa Pos Radar Jogja, Camat Ngaglik Anggoro Aji Sunaryono mengakui status lahan yang digunakan untuk ruko itu merupakan aset milik Pemerintah Desa Donoharjo.

BACA JUGA: Hiii.. Ada Belasan Nisan Misterius tanpa Jenazah

Hanya saja Anggoro mengaku tak tahu pasti sehingga kas desa itu dimanfaatkan untuk ruko. Karenanya dia curiga ada hal tak beres dalam hal penggunaan tanah desa itu.

”Sudah sejak pejabat desa yang terdahulu. Padahal peruntukan tanah kas desa itu harus jelas. Bisa saja di luar sepengetahuan pemdes adanya peralihan kewenangan,” ujarnya di sela-sela razia di Jalan Gito-Gati, Desa Donoharjo, Ngaglik, Sleman, Sabtu (17/12).

BACA JUGA: Bandar Narkoba Mengincar Orang-Orang Ini

Kepala Seksi Penegakan Perda Satpol PP Sleman, Rusdi Rais menegaskan, salon spa plus menyalahi izin gangguan. Penyegelan itu merupakan tidak lanjut dari laporan  masyarakat. Selain itu keenam salon spa plus telah mendapatkan peringatan sebanyak tiga kali.

Disinggung mengenai perizinan, Rusdi mengaku tidak akan meloloskannya. Terlebih pengaturan perizian tanah kas desa harus melalui gubernur. Karenanya pemanfaatan tanah desa sebagai lokasi salon spa plus sudah menyalahi regulasi.

BACA JUGA: Hmmm, Ternyata PNS Masih Banyak yang Tidak Disiplin

“Peringatan sampai tiga kali, bahkan hingga tahapan sidang. Dan tanggal 15 Desember adalah batas akhir menutup sendiri. Tidak ada toleransi lagi, tidak akan kami beri izin jika ingin mengurus. Jika masih ngeyel, kami segel kembali,” tegasnya.

Beroperasinya salon spa plus melanggar Perda Sleman Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Izin Gangguan. Satpol PP Sleman telah memberi toleransi kepada pemilik usaha untuk menutup sendiri.

Rusdi menjelaskan pembukaan segel tergolong bukan delik aduan. Sehingga langsung bisa diproses tanpa menunggu laporan masuk dari pihak terkait.

“Terlebih pembukaan segel melanggar Pasal 232 KUHP. Polisi bisa langsung menindak bagi pembuka paksa segel itu,” kata Rusdi.

Kanit Sabhara Polsek Ngaglik AKP Suradal Priyatno mengataan, pihaknya juga telah bertindak tegas. Terutama bagi Delta Salon Spa yang dikenai pasal tindak pidana ringan (tipiring). Peringatan pemanggilan sudah dilakukan tiga kali. Sayangnya, pemilik usaha tidak responsif.

“Sudah kami kenai tipiring, tapi tidak kapok, bahkan panggilan dari kepolisian juga diabaikan. Mereka berani buka, karena berani bayar sewa lebih tinggi. Jika normalnya Rp 10 juta, mereka berani bayar hingga Rp 15 juta,” beber Supardal.

Adanya operasi ini sekaligus mendukung cipta kondisi di Ngaglik. Supardal mengungkapkan, wilayah hukumnya rentan akan kasus asusila. Bahkan jumlah salon spa plus tidak hanya di ruko Donoharjo saja.

“Bisa dibilang sarangnya salon spa plus dan lain-lain. Penindakan memang perlu sinergitas antara elemen pemerintah. Keenam salon spa plus di ruko ini adalah Anggun, Queenza, Delta, Flamboyan, District, dan Cintya,” ungkapnya.(dwi/eri/jpg/ara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Tolong Dibaca, Ini Kabar Penting untuk PNS


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler