jpnn.com - BENGKULU – Ini harus menjadi perhatian khusus bagi seluruh pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemda Provinsi Bengkulu.
Pasalnya, mulai 1 Januari 2017 mendatang, PNS tidak akan mudah lagi mendapatkan tunjangan tambahan penghasilan pegawai (TPP).
BACA JUGA: 29 Pelajar dan Pasangan Mesum Terjaring Satpol PP
Sebab, selain wajib membuat laporan kerja, juga ada sanksi pemotongan.
Terutama yang tidak hadir, terlambat dan pulang cepat serta membuat rekapan laporan dimanipulasi atau tidak membuat laporan sama sekali.
BACA JUGA: 39 Rumah Porak-poranda Dihantam Puting Beliung di Muaro Jambi
Menariknya, tim pokja penetapan besaran TPP yang melibatkan Biro Keuangan, Biro Ortala dan BKD Provinsi Bengkulu sudah memiliki catatan atau kretria khusus.
Bahkan yang tidak hadir tercatat 15 hari secara berturut-turut dipastikan tidak akan menerima TPP.
BACA JUGA: Truk Terjebak Macet, Sopirnya tak Bernapas Lagi
Sedangkan untuk yang terlambat atau pulang duluan 0-30 menit itu dipotong 5 persen. Lalu yang terlambat dan pulang duluan lebih dari 30 menit dipotong 5 persen atau sama dengan tidak masuk kerja satu hari.
Di sisi lain khusus untuk sanksi bagi pejabat mulai dari eselon II, III dan IV atau staf itu juga yang tidak membuat laporan penilaian dipotong 25 persen.
Bahkan khusus pimpinan SKPD yang tidak menyampaikan laporan itu disanksi potong 50 persen.
“Jadi potongan itu untuk kehadiran itu dikurangi dari nilai 60 persen total TPP yang diterima. Misalnya jika total TPP yang diterima Rp 1 juta, secara otomatis yang jatah dari nilai kehadiran Rp 600 ribu atau 60 persen.”
“Untuk itu dari Rp 600 ribu itulah akan dipotong bagi yang tidak hadir atau terlambat,” ujar Plt Kepala Biro Keuangan Taufiq Adun, SE, MM sepeti diberitakan Rakyat Bengkulu (Jawa Pos Group).
Diakui Taufiq, untuk proses perhitungan setiap akhir bulannya nanti untuk mengetahui TPP yang berhak diterima PNS itu dilakukan oleh BKD Provinsi Bengkulu.
Untuk kehadiran terekam di absen sidik jari. Sehingga baik yang terlambat dan pulang cepat akan ketahuan. Sedangkan untuk penilaian kinerja itu dilihat dari laporan yang disampaikan setiap hari dan dirangkum pada akhir bulannya.
“Intinya nanti yang mau dapat TPP besar, harus rajin ngantor tepat waktu dibuktikan dengan absen elekronik dan banyak kerja yang juga dibuktikan laporan yang diketahui atasanya secara berjenjang. Kalau yang malas-malasan risikonya TPP kecil bahkan tidak dapat sama sekali,” paparnya.
Lanjut Taufiq, pihaknya berharap dengan adanya pemberian TPP ke depan akan memotivasi PNS untuk disiplin lebih dulu. Selain itu mereka yang memang banyak bekerja akan mendapatkan balasannya. Sehingga tidak ada alasan lagi PNS mencari uang tambahan lain.
‘’Nanti PNS akan bisa menghitung berapa TPP yang akan mereka terima di akhir bulan. Kalau setelah louncing mulai dari persentase potongan dan syarat yang wajib dipatuhi diumumkan melalui SK Gubernur,’’ pungkasnya.(che/ray/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Baju Mbak Ika Bikin Takut Orang...
Redaktur : Tim Redaksi