Yah..Ini Akibatnya Jika Pacari Bandar Narkoba

Jumat, 29 Juli 2016 – 21:45 WIB
Ilustrasi. Foto: dok.JPNN

jpnn.com - SURABAYA - Ebhy Gheil hanya bisa gigit jari saat ini. Gara-gara memacari bandar narkoba dan berteman dengan pecandu, dia kini ikut terseret menghuni penjara.

Ebhy ditangkap setelah menjenguk pacarnya yang mendekam di Lapas Kelas I Surabaya di Porong. Hakim menghukumnya empat tahun penjara bersama Intan Rahayu yang ditangkap nyaris bersamaan. Namun, vonis itu tentu saja dijatuhkan bukan karena Ebhy memacari bandar narkoba. Dia dihukum karena membantu pacarnya berbisnis narkoba.

BACA JUGA: Ckckck… Dasar Maling, Motor Abang Kandung Diembat Juga

Hukuman tersebut dibacakan majelis hakim yang diketuai Efran Basuning dalam sidang di Pengadilan Negeri Surabaya kemarin. Menurut hakim, dua terdakwa terbukti menyimpan dan memiliki narkotika berupa ekstasi.

"Perbuatan terdakwa terbukti melanggar pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Narkotika," kata hakim.

Vonis itu setahun lebih ringan ketimbang tuntutan jaksa. Beberapa saat sebelum pembacaan vonis, jaksa Sumantri dari Kejari Surabaya menuntut keduanya dengan hukuman lima tahun penjara.

BACA JUGA: Bocah Perempuan Menangis Lapor Ibunya, Anunya Diubek-ubek Ayah

 Pasal yang dijeratkan jaksa sama persis dengan yang dijadikan dasar oleh hakim. Majelis hakim sempat menasihati keduanya agar tidak bermain-main lagi dengan narkoba.

"Yang sengsara kamu juga. Sekarang jadi dipenjara. Jangan diulangi lagi ya," ucapnya.

Dua sahabat tersebut diseret ke meja hijau karena memiliki narkoba. Awalnya, polisi mendengar informasi bahwa Ebhy menjalankan bisnis narkoba milik pacarnya yang dipenjara. Karena itulah, polisi menyanggongnya saat dia membesuk pacarnya. Petugas menangkapnya di halaman lapas.

Saat digeledah, polisi tidak menemukan barang bukti apa pun. Termasuk bukti yang mengarah bahwa dia menjalankan bisnis tersebut.

BACA JUGA: Ckck…TKI dari Malaysia Bawa 415 Gram Sabu-Sabu

Petugas kemudian menggeledah rumah kontrakannya di Perumahan Central Park Gununganyar. Di sana petugas menemukan sepuluh butir ekstasi.

Berdasar pemeriksaan, ekstasi itu ternyata milik Intan. Sebab, beberapa hari sebelumnya, Ebhy dihubungi oleh Intan yang sedang overdosis di kamar kosnya di kawasan Ngagel. Intan kemudian dirawat di rumah Ebhy. Selama menjalani perawatan, Intan menitipkan sepuluh butir ekstasi.

Ketika Intan sudah pulih dan kembali ke kosnya, ekstasi tersebut masih disimpan oleh Ebhy hingga akhirnya tertangkap polisi. Dalam sidang, keduanya juga mengaku sebagai pengguna aktif. (eko/c20/oni/flo/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Bocah yang Disiksa Ibu Angkatnya Itu Diduga Korban Trafiking


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler