jpnn.com, TULUNGAGUNG - Guru di lingkup Kantor Kementerian Agama (Kankemenag) Kabupaten Tulungagung, Jatim bakal lebih lama menanti pencairan tunjangan profesi guru (TPG).
Pasalnya, tunjangan yang biasanya cair tiga bulan sekali berganti jadwal.
BACA JUGA: Kesenjangan TPP Guru SMA/SMK Dikeluhkan
Tahun ini TPG tersendat enam bulan sekali. Sebab, petunjuk teknis (juknis) kucuran dana tersebut belum turun.
Kepala Seksi Pendidikan Madrasah Kankemenag Kabupaten Tulungagung Imam Maksum menyatakan, TPG untuk guru pegawai negeri sipil (PNS) dan guru bukan pegawai negeri sipil (GBPNS) memang cair enam bulan sekali.
BACA JUGA: Kabar Menyenangkan untuk Guru Honorer
Saat ini Kankemenag Kabupaten Tulungagung belum bisa mengajukan pencairan TPG.
Sebab, belum ada juknis dari Kementerian Agama pusat terkait dengan tunjangan itu.
BACA JUGA: Tunjangan Guru di Pedalaman Rp 100 Ribu, Sabar Ya
Padahal, pengajuan pencairan akan diproses ketika juknis sudah turun.
"Belum ada juknis. Jadi, belum bisa diproses karena terkadang setiap tahun juknis berbeda," terang Maksum.
Tahun lalu proses pencairan hanya mengajukan ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Blitar.
Jika sudah disepakati, TPG langsung dikirim ke rekening penerima.
"Jika pengajuan dapat persetujuan, tunjangan dikirim langsung ke rekening para guru," imbuhnya.
Maksum melanjutkan, syarat mendapatkan TPG memang tak mudah.
Di antaranya, mengajar sesuai dengan beban minimal 24 jam per minggu, memiliki surat keterangan beban kerja (SKBK) yang turun setahun sekali, dan melampirkan surat keterangan melaksanakan tugas (SKMT) yang turun tiap semester.
"Ada beberapa syarat lain yang dilengkapi agar tunjangan dapat cair," kata pria berkacamata tersebut. (hki/din/c25/diq/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Demi Tunjangan, Guru SMA Pilih Dimutasi ke SMP
Redaktur & Reporter : Natalia