Yakin Kesejahteraan di Papua Meningkat

Sabtu, 24 Juli 2010 – 14:31 WIB

JAKARTA -- Mendagri Gamawan Fauzi enggan mengomentari pendapat sebagian kalangan yang menilai, tingkat kesejahteraan rakyat Papua dan Papua Barat pascadiberlakukannya otonomi khusus (otsus), tidak lebih baik dari sebelumnyaGamawan hanya menjelaskan, bahwa dana yang disalurkan ke Papua dan Papua Barat terus meningkat dari tahun ketahun.

"Saya tidak mau mengomentari itu

BACA JUGA: Empat Dalang di Indonesia Menyala

Karena itu kan pendapat mereka
Tapi kalau kita lihat dari pendanaan, kemarin (Jumat, 23/7) kan saya bicarakan dengan transparan

BACA JUGA: Surat Pemeriksaan Awang Segera Dikirim ke Presiden

Saya paparkan bagaimana dari 2002 sampai 2010 ini kondisinya terus membaik dan meningkat
Mestinya secara teoritis, itu tidak mungkin akan semakin menurun

BACA JUGA: Gamawan Rajin Dengarkan Radio Perbatasan

Justru semakin membaik," ujar Gamawan dalam sebuah acara di Kantor Kemendagri, Jakarta, Sabtu (24/7).

Seperti diberitakan, Jumat di gedung DPR berlangsung raker Tim Pemantau Pelaksanaan UU Nomor 11/2006 tentang Pemerintahan Aceh dan Tim Pemantau Pelaksanaan UU Nomor 21/2001 tentang Otonomi Khusus Provinsi Papua, yang dihadiri sejumlah menteri di lingkungan PolhukamHadir di raker itu, Mendagri Gamawan Fauzi, Menkum HAM Patrialis Akbar, Panglima TNI Jenderal Djoko Santoso, Kapolri Jenderal Pol Bambang Hendarso Danuri, dan Kepala Badan Pertanahan Nasional Joyo Winoto.

Dalam raker yang dipimpin Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso itu, Menko Polhukam menegaskan sudah cukup banyak alokasi anggaran yang diturunkan ke Papua dan Papua BaratTapi, itu tidak akan berdampak maksimal bagi kesejahteraan masyarakat tanpa pembenahan manajemen pemerintahan di daerah"Saya kira ini yang harus dibenahi di Papua, yaitu kebersamaan lembaga-lembaga pemerintahan, adat dan pendidikan," ujar Djoko Suyanto.

Gamawan menjelaskan, pertemuan itu sangat bagus dan terjadi saling memahami antara pemerintah dengan DPRDikatakan pula, pemerintah tidak pernah berhenti menindaklanjuti UU Otsus Papua dengan berbagai peraturan lainnya, baik itu Peraturan Pemerintah, Permen, Keppres, dan sebagainya"Cuma ada hal-hal dari point-point kesepakatan itu yang belum disepakati semuaJadi itu semua masih dalam proses," terangnya.

Pernyataan Gamawan menanggapi Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso yang mengatakan, untuk Otsus Papua, terdapat 7 PP yang harus disiapkan pemerintahFaktanya, tegas politisi Partai Golkar itu, sampai sekarang baru dua PP yang dibentuk, yaitu PP Nomor 54 tahun 2004 tentang Majelis Rakyat Papua (MRP) dan PP Nomor 77 tahun 2007 tentang Lambang Daerah"Dengan belum terbitnya beberapa PP, maka pelaksaan otonomi di Aceh dan Papua belum bisa berjalan sesuai dengan harapan kita bersama," kata Priyo saat itu(sam/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Tugas Baru sebagai Jubir Presiden


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler