jpnn.com - Laskar Adat Dayak Nasional (LADN) memberikan dukungan kepada Bendahara Umum (Bendum) Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Mardani H Maming, terkait upaya pencekalan dan penetapan status tersangka oleh KPK.
Dukungan moral tersebut disampaikan langsung juru bicara LADN Decky Samuel.
BACA JUGA: Mardani Maming Dicekal KPK, Sekjen PDIP Buka Suara
"Mardani H Maming adalah tokoh muda Kalimantan yang selama ini jadi panutan bagi banyak anak-anak muda Kalimantan, terutama dalam dunia usaha. Kami yakin Mardani Maming tidak bersalah," kata Decky dalam keterangan tertulis, Minggu (26/6).
Decky mengatakan, LADN akan terus mengawal kasus ini agar tegak lurus pada undang-undang dan kebenaran serta keadilan. "Apabila ada mafia hukum yang bermain, kami akan lawan," tegasnya.
BACA JUGA: Ketum HIPMI Mardani Maming Dicegah ke Luar Negeri, Jadi Tersangka di KPK?
Di usia yang masih sangat muda, menurut Decky, Mardani Maming pernah menjabat sebagai bupati Tanah Bumbu selama dua periode (2010-2018).
Mardani bahkan tercatat dalam Museum Rekor Indonesia (MURI) sebagai bupati termuda di Indonesia.
BACA JUGA: Wahai Hadi dan Zulhas, Mardani PKS Pesimistis Anda Membantu Banyak, Umur Jokowi Tinggal 20 Bulan
Pada 2013, lanjutnya, Mardani juga menerima penghargaan bergengsi Innovative Government Award dari Kementerian Dalam Negeri.
LADN memberikan dukungan kepada Mardani, lantaran ia salah satu aset bangsa, pengusaha muda yang terbilang sukses, pejuang UMKM dan juga sebagai pembina dari LADN.
Sehingga, pihaknya sangat wajib memberikan pernyataan dan dukungan moral kepada Mardani.
"Persaudaran kami antar sesama anggota LADN dan juga sesama anak bumi Kalimantan, akan tetap abadi dalam situasi apapun,baik suka maupun duka," tegasnya.
Terkait persoalan hukum yang sedang menimpa Mardani Maming, ia berharap para penegak hukum bekerja secara profesional dan amanah. Sehingga bisa mengungkap kasunya ini secara terang benderang.
Sebagai warga Kalimantan, Decky ingin tokoh-tokoh lokal yang memiliki prestasi baik secara nasional, mendapatkan perlakuan hukum yang jelas dan adil. (dil/jpnn)
Redaktur & Reporter : M. Adil Syarif