Yakin Mau Menghapus Pasal Penodaan Agama? Nih Risikonya

Minggu, 14 Mei 2017 – 17:51 WIB
Pengamat hukum pidana dari Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar Foto: dokumen JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Pakar hukum pidana Universitas Trisakti (Usakti) Abdul Fickar Hadjar menyatakan, Pasal 156a KUHP tentang penodaan agama sebaiknya dipertahankan. Menurutnya, jika pasal itu dihapus maka dampaknya justru lebih buruk.

Menurut Fickar, penghapusan Pasal 156a KUHP bisa membuat kasus penodaan agama makin marak. ”Akan terjadi banyak penistaan terhadap ajaran agama," ujarnya saat dihubungi, Minggu (14/5).

BACA JUGA: Banding Ahok, Akankah Divonis Hukuman Minimal?

Menurut Fickar, sebaiknya pasal itu tidak dihapus, namun beberapa poinnya diperbaiki. "Pasal 156a masih positif berlaku di Indonesia," tegasnya.

Lebih lanjut Fickar menjelaskan, jika merujuk sejarah adanya pasal itu maka kesimpulannya adalah keharusan bagi umat beragama untuk saling menghargai. Sehingga bisa tercipta kerukunan dan kedamaian.

BACA JUGA: Saya Gubernur Sulsel Mendukung “Gerakan Matikan 1000 Lilin”

"Kesimpulannya harus ada koridor hukum yang dapat menjaga kerukunan antar umat beragama, saling hormat menghormati," pungkasya.

Seperti diketahui, pasca-mencuatnya kasus penodaan agama yang menjerat Basuki T Purnama alias Ahok, berbagai kalangan menyuarakan penghapusan Pasal 156a KUHP. Alasannya, ketentuan yang mengatur sanksi bagi pelaku penistaan agama itu dianggap pasal karet yang multitafsir.(cr2/JPG)

BACA JUGA: Aksi 1000 Lilin Buat Ahok di Makassar Gagal, FPI: Tidak Ada Izin

BACA ARTIKEL LAINNYA... Bakar Lilin Bela Ahok Dibubarkan, FPI Sulsel: Kami Hanya Mengawasi


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler