jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua DPR Fadli Zon mengatakan, Undang-undang Pemilihan Umum (UU Pemilu) yang disetujui rapat paripurna 20 Juli 2017 merupakan salah satu patokan peta politik ke depan.
Namun, kata dia, UU Pemilu itu menyisakan persoalan yakni besaran presidential threshold (PT) 20-25 persen.
BACA JUGA: Fadli Zon: Berapa pun PT, Prabowo Tetap Diusung Jadi Presiden
Dia mengatakan, tentu akan ada masyarakat yang melakukan uji materi terutama terkait pasal yang mengatur presidential threshold itu.
"Tentu akan ada uji materi. Nanti kita lihat," kata Fadli di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (25/7).
BACA JUGA: NasDem Menasihati PAN agar Hengkang dari Koalisi Pendukung Jokowi
Nah, kata Fadli, nanti tinggal dilihat saja bagaimana konsistensi Mahkamah Konstitusi (MK). Apakah MK sekarang dipengaruhi kepentingan politik. Atau MK yang independen dan mengambil keputusan berdasarkan hukum dan konstitusi. "Biar masyarakat yang menilai," katanya.
Fadli yakin para hakim konstitusi MK sekarang sebagian besar punya independensi dan intelektualitasnya tinggi, sehingga akan menyatakan bahwa PT tidak masuk akal.
BACA JUGA: Belum Tentu Partai Pendukung PT 20 Persen Usung Capres yang Sama
Wakil Ketua Umum Partai Gerindra itu menegaskan, kalau MK memutuskan menolak PT 20-25 persen, maka peta politik akan berubah lagi.
"Tapi, kalau MK memutuskan PT 20 persen, maka MK menjadi subordinasi kepentingan politik," ujarnya. Nah, kata Fadli, hal inilah yang tidak diinginkannya. (boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Zulkifli: Kalau Saya Dukung, Itu Artinya PAN Bunuh Diri
Redaktur & Reporter : Boy